Jakarta–Detakpos-Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata ” pribumi” menjadi polemik di publik. Bahkan ada yang menuding Anies dianggap tak melek aturan.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio menilai, sebetulnya tidak ada yang perlu dirisaukan dari pidato Anies ini.’Saya yakin tidak ada niat jahat dalam pidato itu,”kata Hendri Satrio dihubungi di Jakarta, Kamis, (19/10).
Menurut Hendri, justru reaksi berlebihan yang muncul saat ini malah memperkuat, ada kondisi sosial politik masyarakat yang masih terbelah dan belum menyatu. Nah bila timbul persepsi beragam terhadap isi pidato itu, wajar saja, karena Anies dipidatonya banyak meluncurkan kata-kata bersayap, kode-kode.
Sebagaimana diketahui, penghentian penggunaan kata “pribumi” diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.Larangan itu juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam, Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.
Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.Kemerdekaan Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.
Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017). Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.(d2/detakpos)