Robikin: Anak Perusahaan Itu Beda dengan BUMN

JakartaDetakpos-Secara hukum, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbeda, dan bukan merupakan BUMN.

Demikian dikatakan
Pengacara Konstitusi dan Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas di Jakarta (Rabu/12), menanggapi pengacara BPN yang mempermasalahkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan Syariah BNI dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Robikin, pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf (P) UU Pemilu 7Npmor 7/2017 adalah berlaku untuk karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD.

Berdasarkan UU BUMN (UU 19/2003), lanjut Robikin, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

Bagaimana dengan Anak Perusahaan BUMN? Menurut Robikin, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012), memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2).

Perbedaan mendasarnya, lanjut dia, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung.

Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.(d2)

Editor :A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *