Stop Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik

JakartaDetakpos-Aksi reuni 212 melibatkan massa besar. Selain diikui orang dewasa juga tidak sedikit melibatkan anak-anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara khusus pun merespons kegiatan 212 yang digelar di kawasan Monas tersebut.

“Tim KPAI telah memantau ke titik lokasi, sejumlah catatan sudah disampaikan ke publik,”ungkap Ketua KPAI Susanto dalam rilisnya, Senin (3/12).

Susanto pun mengingat dalam kegiatan aksi reuni 212 ada ajakan memilih capres dengan  kriteria tertentu, maka Bawaslu perlu mendalami.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Susanto,  terdapat anak yang terpisah dengan orang tuanya, bahkan kelelahan.

“Tentu, Bawaslu perlu mendalami terkait hal ini,”tutur Susanto.

Dikatakan, pemilu sejatinya bukan semata instrumen mengawal demokrasi, namun proses yang terjadi dari pemilu ke pemilu menampakkan cermin budaya politik.

Susanto mengatakan, nampaknya, meski regulasi telah melarang anak disalahgunakan dalam kegiatan politik, pelibatan anak usia di bawah 17 tahun masih saja terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya.

“Anak dilibatkan untuk bagi bagi alat kampanye, jurkam, bahkan ujaran kebencian terhadap calon lain, masih saja terjadi,”tutur Susanto.

Bahkan di sebagian masyarakat, membawa anak ke ajang kampanye dianggap sebagai hal biasa dan tradisi yang tak terkoreksi.

Undang Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Di sisi lain, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan (k), warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Dengan demikian, mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya dalam Peraturan KPU No 28 Tahun 2018, Pasal 69 juga mengatur larangan melibatkan warga negara Indonesia yang tak memiliki hak memilih.

Baik UU Perlindungan Anak maupun UU Pemilu tentu bersifat mengikat.

Meski UU Perlindungan Anak tak mengatur pidana bagi pelaku, namun UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 493 secara tegas bahwa setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dengan demikian, jika anak usia di bawah 17 tahun dilibatkan dalam kegiatan kampanye, pelaku pelibatan anak dapat pidana. Karena anak usia tersebut belum memenuhi usia pemilih pemula.

Mengingat kerentanan anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye cukup tinggi maka, KPAI meminta KPU dan Bawaslu komitmen mengawal aturan tersebut.

“Hal ini semata mata agar anak tumbuh kembang dengan baik,”tambah Susanto. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *