Sukir Gagal Daftar Cabup Jalur Independen

Pewarta: Hadi

BojonegoroDetakpos-Pasangan calon bupati – calon wakil bupati dari jalur independen, H. Sukir-Muchtarom gagal mendaftar ke KPU Bojonegoro, karena salah satu syarat tidak terpenuhi.

Keduanya tidak bisa mengikuti Pilkada Bojonegoro 27 Juni 2018 mendatang, karena persyaratan surat dukungan dan foto copy e-KTP tidak terpenuhi.

“Ternyata rangkap tiga to mas. Ndak ngatasi kalau foto copy puluhan ribu lagi,” kata Sukir dengan nada kesal saat dikonfirmasi via telepon, Kamis siang (30/11).

Sukir menjelaskan, saat mendaftar Rabu siang kamarin (29/11) sudah membawa satu colt dokumen foto copy. Sebanyak 70 ribu lebih lembar dokumen sudah dibawa, namun saat di e-KPU masih kurang.

Sesuai UU Pilkada, calon independen harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dan foto copy e-KTP sebanyak 67.000, dengan rangkap tiga.

“Ya tidak tahu to mas kalau disuruh rangkap tiga (dokumen dukungan dan foto copy e-KTP, red),” katanya.

Meski gagal maju di Pilkada Bojonegoro, Sukir tetap legowo dan siap mengabdi untuk masyarakat Kota Ledre. Sebab, Sukir merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga medis di Puskesmas Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munib membenarkan pasangan Sukir – Muchtarom tidak lolos pendaftaran bacabup-Bacawabup, karena berkasnya kurang.”Iya mas. Kita sudah komunikasi sama beliau, bahwa kami dari KPU memohon maaf, dan mengucapkan terimakasih atas partisipasi di Pilkada Bojonegoro,” ucapnya.Pendaftaran Bacabup-Bacawabup dari jalur independen ditutup dini hari tadi tepat pukul 00:00 WIB. Dengan gagalnya pasangan H. Sukir – Muchtarom menjadi peserta pilkada, maka tidak ada calon lain dari jalur independen di Pilkada Bojonegoro nanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *