Surati Presiden, Nono Sampono Minta Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Dihentikan

Jakarta-Detakpos.com-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.

“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketika dimintai tanggapan perkembangan proses lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Rabu (23/9).

Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.

Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya.

Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini. Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudha tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9).
Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel). Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *