Target KPU 77,5 Persen Partisipasi Pemilih Terancam Gagal

JakartaDetakpos-Target tingkat partisipasi pemilih yang dipatok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebesar 77.5 persen masih menjadi pekerjaan bersama.

Pasalnya, berdasarkan hasil survei Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) bersama Founding Fathers House (FFH) menunjukkan masih minimnya pengetahuan pemilih soal kapan tepatnya hajat demokrasi 2019 itu secara tanggal dan bulan pelaksanaan.

Begitu juga dengan sejumlah elemen teknis pendukung pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019.

“Umumnya, pengetahuan pemilih soal elemen teknis tidak menggembirakan. Ini menjadi catatan serius jelang beberapa hari pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH), Dian Permata dalam Diskusi Catatan Kritis Pemilu 2019: Proyeksi, Partisipasi, dan Potret Pengetahuan Pemilih di Jakarta, Minggu, (07/04/2019).

Diungkapkan Dian, dari temuan riset bersama Founding Fathers House (FFH) dan Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) diketahui, 94 persen pemilih sudah mengetahui adanya pelaksanaan Pemilu. Dari 94 persen itu, hanya 57 persen yang dapat menyebutkan secara tepat tanggal dan pelaksanaannya menggunakan teknik pertanyaan terbuka.

Padahal kata Dian, tanggal 17 April 2019 sebagai tanggal pelaksanaan sudah mulai disosialisasikan sejak 25 April 2017.

Kemudian, DPR menindaklanjuti dengan disahkannya UU 7 Tahun 2017 pada Agustus 2017. Lalu, KPU merespon hal tersebut dengan menerbitkan sejumlah tahapan Pemilu 2019 dengan mengesahkan PKPU 32 Tahun 2018 soal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Begitu pula saat responden ditanyakan dengan teknik pertanyaan terbuka tentang warna surat yang digunakan. Hanya 9.5 persen yang tahu bahwa surat suara warna Hijau digunakan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. 8.25 persen surat suara warna Biru digunakan untuk pemilihan DPRD Provinsi, 10.08 persen surat suara warna Kuning digunakan untuk pemilihan DPR RI, 6.08 persen suara warna Merah digunakan untuk pemilihan DPD RI, dan 19.25 persen yang tahu bahwa surat suara warna Abu-Abu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Survei dilaksanakan medio Januari-Maret 2019. Menggunakan metodologi multistage random sampling. Dengan 1.200 responden yang  sudah punya hak pilih atau sudah pernah menikah dan bukan TNI/Polri aktif.

Tingkat kepercayaan 95 persen. Margin of Error 2.8 persen. Wawancara tatap muka dengan bantuan kuisioner.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *