Tiga Hari Kampanye Pilkada, 35 Kabupaten/Kota Langgar Protkes

JakartaDetakpos.com-Pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Protkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa kampanye Pilkada 2020 mulai meningkat.

Hal ini dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah (cakada) maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Pasalnya, lanjut dia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat celah kerawanan Pilkada di tengah pandemi ada pada tahapan kampanye.

Bawaslu dan KPU perlu terus mengingatkan kepada seluruh Cakada, tim sukses dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu, karena hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP, disamping sanksi dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ketua MPR, Kamis,(1/10/2020), mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada.

Bamsoet juga mendorong Bawaslu bersama aparat dapat terus mengawasi secara ketat setiap pelaksanaan proses tahapan Pilkada serta memastikan agar tidak ada lagi cakada dan tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol maupun ketentuan Pilkada lainnya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *