Tjahjo: Kasus e-KTP Tidak Ada Hubungan dengan DPT

JakartaDetakpos-Tatakelola blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akhir akhir ini tidak terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena murni tindak pidana.

Mendagri Tjahjo Kumolo  menegaskan hal itu terkait tatakelola
blanko e-KTP akhir-akhir ini, yakni adanya pelanggaran SOP sehingga terdapat KTP rusak/invalid yang tidak dimusnahkan.
Selain itu ada tindak pidana pencurian dan ada oknum yang sengaja membuang e-KTP rusak/invalid. Itu semua adalah murni tindak pidana.

Tjahjo menegaskan pihaknya sangat serius minta Kabareskrim Polri mengusut, menangkap dan menghukum seberat-beratnya para pelaku.

“Kami pasti tindak aparatur siapa pun yang terlibat termasuk dipecat, dan dipidanakanya

“Kami tidak pernah melindungi aparatur yang korup dan tidak bertanggung jawab,”tegas Tjahjo, Kamis, (13/12)

Masalah e-KTP akhir-akhir ini tidak ada hubungan dengan DPT.

“Soal DPT adalah otoritas mutlak KPU dan penyelenggara Pemilu.”

Kemendagri hanya memberikan DP4 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan hal tersebut sudah dilaksanakan.

DP4 diserahkan Kemendagri kepada KPU tahun lalu tanggal 17 Desember 2017.

Jadi masalah e-KTP
sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu.

“Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas pemerintah dan pemda sesuai UU hanya membantu saja.

Yang menentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhmya wewenang penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, Tjahjo menegaskan, tidak tepat jika soal tindak pidana terkait e-KTP dikaitkan dengan pemilu.

Jumlah pemilih dan siapa yang terdaftar setiap TPS akan diumumkan oleh KPU dan bisa diakses oleh masyarakat.

“Jadi dengan mudah dilacak jika tiba-tiba ada masayarakat yang datang mencoblos sembarangan, penyelenggara pemilu berhak menolak.”

Jumlah pemilih setiap TPS hanya maksimal 300. Jadi masyarakat, kontestan, saksi saksi parpol, paslon, dan pengawas TPS, akan saling kontrol dan saling mengawasi.

Jadi tidak benar asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan (bahwa e-KTP disalahgunakan untuk berbuat curang di Pemilu 2019. Dan itu adalah tindak pidana pemilu jika ada yang coba-coba berbuat curang.

“Kami selalu ingatkan mari kita lawan racun demokrasi (politik uang, politisasi sara dan kampanye negatif).”

“Dan hari ini kami tegaskan mari kita tolak dan lawan siapa pun yang coba-coba melakukan kecurangan dalam pemilu.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *