Tjahjo: Kembalikan Pilkada Lewat DPRD Baru Wacana

JakartaDetakpos-Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo baru mewacanakan pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.

Menurut Tjahjo,  tahun depan pilkada sudah selesai serentak. ”Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan,” kata Tjahjo dihubungi di Jakarta, Senin (9/4).

Dikatakan, Ketua DPR akan bertemu dengan Presiden, KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada.

0Sebelumnya, Bambang mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa besarnya, belum kampanye, belum biaya saksi.

”Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat,”tuturnya.Ia menambahkan, sedianya DPR sempat menyetujui pilkada melalui DPRD pada 2014 lalu, namun pemerintah membatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Ia menyatakan, saat ini Indonesia sudah melewati dua kali pilkada serentak sehingga patut dievaluasi hasilnya.

Nantinya, sambung Bambang, hasil evaluasi terkait pelaksanaan pilkada langsung akan dikembalikan ke masyarakat.“Menurut saya, sudah baiknya kita melakukan kajian dan evaluasi karena kita tidak ingin pilkada serentak (langsung) ini membuat masalah baru bagi bangsa kita.

”Ya, kalau pilkada langsung lebih baik bermanfaat buat demokrasi kita, ya kita lanjutkan,” papar dia.

Tjahjo melanjutkan, banyaknya calon kepala daerah dan kepala daerah yang tertangkap karena korupsi juga menjadi pertimbangan dimunculkannya wacana pengembalian pilkada melalui DPRD.

Ia mengatakan, jika banyak calon kepala daerah yang terjaring korupsi dan lantas terpaksa harus tetap dipilih karena menurut Undang-undang Pilkada yang bersangkutan tak bisa diganti, maka martabat pilkada yang demokratis itu dipertanyakan.

Tjahjo mengaki implikasi pilkada serentak yang berbiaya tinggi ini akhirnya banyak para calon yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Apakah ini proses pilkada yang demokratis? Apakah ini yang bermartabat?” ucap Tjahjo. (d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *