Warga Bojonegoro Tanpa KTP-E Tetap Masuk Data Pemilih

BojonegoroDetakpos –  – KPU Bojonegoro, Jawa Timur, tetap mendata warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar tetap bisa memanfaatkan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang pencoblosannya pada 27 Juni 2018.

“Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sekarang melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) di setiap desa tetap mencatat warga yang belum memiliki KTP-e kemudian dimasukkan dalam formulir model A,” kata Divisi SDM dan Panmas KPU Bojonegoro Mustofirin, Kamis (1/2).

KPU, lanjut dia, sudah memperoleh data warga di daerah setempat yang belum melakukan perekaman KPT-e dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, ia mengaku tidak hapal jumlah pasti warga yang belum melakukan perekaman KTP-e terkait untuk kepentingan pilkada dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya kira lebih dari 45.000 jiwa,” ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, berdasarkan fomulir model A itu, KPU akan mengkoordinasikan dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) agar warga yang tidak memiliki KTP-e itu bisa melakukan perekaman KTP-e.

“KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada April,” ucapnya menjelaskan.

Penetapan DPT dilakukan, lanjut dia, akan dimanfaatkan sebagai acuran KPU untuk melakukan berbagai kepentingan, mulai pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), pengamanan juga keperluan lainnya.

Pada penetapan DPT itu, lanjut dia, warga yang belum memiliki KTP-e yang sudah masuk dalam formulir model A akan dicoret dalam daftar DPT, karena secara prinsip warga yang bisa mencoblos harus memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e.

Meski demikian, kata dia, warga yang bersangkutan tetap bisa masuk dalam DPT pilkada sepanjang sebelum waktu pencoblosan pilkada pada 27 Juni 2018 bisa mengurus atau memiliki KTP-e.

“Pendaftaran DPT tetap berjalan sampai waktu pencoblosan pada 27 Juni 2018 agar semua warga bisa memanfaatkan hak pilihnya dalam pilkada,” kata dia menegaskan.

Sesuai data di dispendukcapil menyebutkan di daerah setempat jumlah penduduk wajib KTP 1.088.684 jiwa, sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-e sebanyak 1.067.234 jiwa dan belum melakukan perekaman KTP-e sebanyak 21.450 jiwa per Januari,” ucapnya.

“Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP- terus berkurang, sebab sekarang warga yang mencari KTP-e langsung dibuatkan KTP-e,” kata Kepala Bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto. (*/d1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *