Warga Desa Kaliombo Resmi Laporkan Pelanggaran Tatib Ke BK DPRD

BojonegoroDetakpos.com -Kuasa hukum Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemeran Lingkungan Anam Warsito secara resmi memasukkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Senin ,(4/1/2021).

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran tatatertib Dewan menyusul pembatalan inspeksi mendadak (sidak) Komisi A, terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari.

Surat pengaduan disampaikan ke sekretariat Dewan oleh Anam Warsito. Seluruh pimpinan DPRD diadukan karena sifat kepemimpinan di DPRD adalah kolektif kolegial.

Diketahui, Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu, 30 Desember 2020, merencanakan sidak ke Dusun Jambaran, menyusul pengaduan sejumlah warga terkait dugaan pencemaran di daerah penambangan gas bumi di daerah tersebut.

Namun oleh pimpinan Dewan rencana Komisi A itu dibatalkan. Surat pembatalan diteken oleh Ketua DPRD Iman Solihin, dengan dalih masih memerlukan data terlebih dulu.

Anam Warsito menilai alasan Ketua DPRD Imam Solihin membatalkan sidak Komisi A ke Desa Kaliombo, tidak rasional.

“Alibi yang disampaikan Ketua DPRD sangat tidak rasional dan terkesan asal bunyi (asbun),”ungkap Anam Warsito.

Imam Solihin menyatakan bahwa alasan pembatalan Komisi A melakukan sidak ke Desa Kaliombo itu untuk mencari data terlebih dulu.

Mestinya, lajut Anam Warsito, dalan pertemuan dengan para pihak di Balai Desa Kaliombo yang agendanya dibatalkan oleh Ketua DPRD Imam Solihin itulah momentum Komisi A menggali data dan informasi dari para pihak secara terbuka dan obyektif.

“Jika disuruh sidak sementara surat untuk para pihak dibatalkan malah komisi akan dikira melakukan kegiatan ilegal karena tidak ada surat dinas yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Dengan pernyataan yang disampaikan tersebut nampak jelas Imam Solihin tidak paham dan melanggar mekanisme kerja dan yang diatur dalam Tatib, “tegasnya.(d/2).

 

Editor:  AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *