DLH Bojonegoro Fungsikan Incinerator Untuk Limbah Medis Tunggu Izin KLHK

Penawarta: Jarwati/AS

BojonegoroDetakpos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur, akan memfungsikan Incinerator untuk membakar sampah medis/bahan berbahaya dan beracun (B3) setelah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pemkab masih memproses perizinan untuk memanfaatkan Incinerator untuk menangani limbah medis/B3 kepada KLHK,” kata Kepala DLH Bojonegoro Nurul Azizah, Selasa (10/7).

Untuk itu, pihaknya meminta bantuan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk memantau kualitas udara di lingkungan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.

“Uji laboratorium kandungan udara di sekitar TPA Banjarsari merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin operasi Incinerator dari KHLH,” ucapnya menegaskan.

Namun, ia mengharapkan izin pemanfaatkan Incinerator dari KLHK bisa segera turun secepatnya agar daerahnya bisa langsung menangani limbah medis/B3.

“Selama ini limbah medis/B3 dari rumah sakit (RS) juga puskesmas dikirim ke Mojokertor,” ucapnya menjelaskan.

Menurut dia, kalau Incinerator bisa difungsikan untuk mengolah limbah medis/B3, maka akan diperoleh pendapatan yang bisa menjadi pendapatan daerah sekitar Rp1 miliar per tahun.

“Pendapatan yang diperoleh itu dari hasil mengolah limbah medis dan B3,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan PT BMT Asia Pacific Indonesia yang menjadi mitra PEPC akan melakukan pemantauan lingkungan TPA Banjarsari selama maksimal 30 hari.

Titik-titik tersebut antara lain gedung penyimpanan insinerator dan pemukiman warga di sebelah selatan TPA. Alat untuk melakukan pemantauan, yaitu Impinger, untuk mengukur parameter kandungan hidrokarbon, NO2 dan SO2.

Total Suspended Particulate (TSP) dan Dustfall digunakan untuk mengukur partikel debu yang jatuh akibat pengoperasian insinerator.

“Incinerator ini sendiri dapat menampung sampah dengan kapasitas maksimal 200 kilogram, yang dioperasikan dengan bahan bakar listrik dan solar,” kata dia.

“Sekarang ini Incinerator digunakan untuk memproses limbah yang berasal dari instansi lain, seperti contohnya barang bukti dari Kepolisian,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Bojonegoro Djarmin.

 PGA & Relations Manager PEPC Kunadi  mengatakan bahwa pemantauan lingkungan untuk mendukung proses DLH dalam memperoleh ijin operasional KLHK telah menjadi perhatian PEPC. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *