Kapolres: Tangguh Semeru Pastikan Wisata Patuhi Prokes

BojonegoroDetakpos-Reopening tempat wisata tahun 2020 secara simbolis di wisata Khayangan Api, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, diberlakukan beberapa hari lalu oleh Pemerintah Kabupaten.

Kemudian dilanjutkan peresmian Wisata Tangguh Semeru oleh Kapolres, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH bertempat di wisata Khayangan Api, Rabu(19/8/2020).

Peresmian Wisata Tangguh Semeru dihadiri Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Dani Rinawan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bojonegoro yang diwakili Eko Subiyono, Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dan Budaya, jajaran Forkopimca Ngasem, Kepada Desa, Perangkat Desa Sendangharjo, Asper Perhutani dan tamu undangan lainnya.

Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dan Budaya, Eko Subiyono mengatakan, selama pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 semua tempat wisata di Kabupaten Bojonegoro di tutup sementara.

Dengan reopening pada 15 Agustus 2020 oleh Bupati Bojonegoro dengan harapan besar oleh masyarakat mampu memulihkan ekonomi di sektor wisata, meski dalam pelaksanaan pengelola wisata harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Terima kasih Bapak Kapolres Bojonegoro karena sangat membantu promosi onyek wisata ini khususnya di Khayang Api merupakan obyek unggulan. Dengan Peresmian Wisata Tangguh Semeru ini dengan kerja sama yang baik sehingga bisa memulihkan perekonomian di bidang pariwisata dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Eko Subiyono.

Kapolres , AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, tindak lanjut launching reopening tempat wisata dilanjutkan Peresmian Wisata Tangguh Semeru memastikan ke depan tempat wisata di buka pemenuhan protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Setiap tempat wisata harus memastikan kapasiatasnya jangan sampai menimbulkan kerumunan, kita kerahkan dari personel Polres maupun Polsek untuk melakukan patroli serta himbuan protokol kesehatan.

Lanjut Kapolres, kita akan terus lakukan himbuan Adaptasi Kebiasan Baru terutama dalam penggunaan masker di tempat fasilitas umum seperti tempat wisata, pasar atau tempat yang sering dikunjungi masyarakat, jangan sampai tempat wisata sudah dibuka malah menimbulkan klaster baru. Maka untuk pengelola dan pegawai harus mengingatkan dan patroli kepada pengunjung tempat wisata untuk mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.

Pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi.

“Peresmian Wisata Tangguh Semeru ini untuk memastikan tempat wisata ini dibuka tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai malah menimbulkan klaster baru nanti yang rugi malah para pelaku usaha akhirnya di tutup kembali.

“Jita himbau baik pengelola, pegawai tempat wisata dan pengunjung tetap memperhatikan protokol kesehatan, apalagi sudah ada Inpres nomor 6 Tahun 2020 bagi yang tidak menggunakan masker ada sanksinya. Sanksinya bisa peringatan hingga administrative,” tandas AKBP M. Budi Hendrawan.

Pihaknya berharap dengan pengoperasian kembali destinasi wisata ini bisa berdampak terhadap perekonomian kreatif sehingga dapat meningkatkan geliat roda perekonomian masyarakat tetapi masih melaksanakan protokol kesehatan.

Pewarta: Jarwati
Editor:. AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *