Menteri LHK : Kelola Kebun Binatang Perlu Tahu Satwa

Jakarta-Detakpos– Pandemi wabah virus corona atau Covid-19 bukan saja pada manusia tetapi juga kehidupan satwa, khususnya satwa di lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari.Terutama di aspek LK umum harus jelas manajemen koleksi satwa dan  manajemen bisnisnya.

“Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi  sejak awal  terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu  antisipasi  dan dengan identifikasi yang  mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa liar,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (16/5).

Menteri Siti mengatakan, yang berkembang sekarang soal manajemen LK, yakni berkenaan dengan kemampuan  manajemen untuk  memelihara  satwa  karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.

“Untuk masalah pakan satwa ada subsidi  pakan sebagaimana perintah re-focussing program dan anggaran.  Itu yang dikelola Dirjen KSDAE dan sudah berjalan,” katanya.

Satu lagi yang  sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi seperti keringanan pajak, keringanan  waktu bayaran cicilan dan lain-lain.

Bagian ini menjadi otoritas lembaga yang lain seperti   Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu,  dan lain-lain. Yang dilakukan ialah mengusulkan dan sudah bersama  ikut membahas Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk di rapat-rapat terbatas kabinet di mana Bapak Presiden sangat concern. Tapi tentu yang lebih penting adalah pada tingkat implementasinya, masih harus diperkuat, harus dengan spesifikasi rinci untuk  masuk dalam  daftar  atau list benefeciaries stimulus. Ini yang sedang kami upayakan sekarang.

“Presiden, Menko dan Menkeu sudah keluarkan kebijakan stimulus  untuk jenis usaha hutan  alam (HPH) dan kami  sedang perjuangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI)  serta  ini sekarang menyusul lembaga konservasi umum atau dikenal masyarakat luas kebun binatang”,  kata Siti.

Dikemukakan Menteri LHK, Dirjen dan jajaran Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) merapatkan barisan untuk  ini termasuk kerja sama dan komunikasi dengan mitra. “Saya kira akan bisa terkelola,” kata Siti optimistis.

Siti Nurbaya terus memikirkan bagaimana penyelamatan satwa di kebun binatang yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan penanganan. “Untuk itu Saya akan minta dukungan lagi kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tentang hal ini, demi manajemen pengelolaan LK secara keseluruhan “ ungkap Menteri Siti .

Dijelaskan sejak awal kebijakan distancing,  pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa, karena satwa milik negara yang harus dijaga. “Biasanya kebun binatang  mendapat dukungan pakan dari pengunjung  atau dari buah-buah afkir di toko-toko.  Ada kerja sama tentang  hal seperti itu.  Tapi ketika mulai  PSBB di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala,  tapi  teman-teman di UPT bisa atasi bersama Pemda. Dalam APBN sendiri sudah disiapkan dukungan  cadangan pakannya,” katanya .

Lebih lanjut dikemukakan Menteri Siti, satwa di lembaga konservasi tetap dipelihara meskipun telah ditutup untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian. Pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi.

Diakui Menteri Siti, penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid 19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan. Sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK/kebun binatang.

“Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.

Surat Dukungan

Terkait dengan keberlangsungan kebun binatang dan penyelamatan satwa ini, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah mengirim beberapa Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor  S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.

Kemudian Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor  S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Juga surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Selain itu ada juga  Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim  ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Sementara Direktur Jenderal KSDAE, KLHK  Ir. Wiratno, M.Sc mengatakan Lembaga Konservasi (LK) umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan ijin pemerintah melalui  KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik Pemerintah Daerah maupun BUMS.

Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.

“Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku,” papar Wiratno.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *