Gresik – Detakpos – Sejumlah Remaja puteri di Gresik membacakan deklarasi Tolak Perkawinan anak. Mereka adalah pelajar puteri dari Madrasah Tsanawiyah Assa’adah Bungah Gresik yang diinisiasi oleh sekolah Perempuan (Sekoper) Gresik.
Dihadapan Wakil Bupati Gresik Dr. Muhammad Qosim di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (19/11/2018). Salah seorang remaja puteri ini dengan lantang membacakan Deklarasi yang diikuti oleh teman-temannya yang lain.
Selain diikuti oleh para pelajar, deklarasi yang dibacakan oleh salah seorang murid ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Gresik serta sekitar 500 orang undangan yang hadir. Mereka terdiri dari para murid sekolah perempuan dari seluruh wilayah Gresik yang juga turut membacakan deklarasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Wabup Qosim menyatakan sangat mendukung deklarasi yang dibacakan oleh para remaja pelajar putri MTs Assa’adah tersebut.
“Saya selaku pribadi dan segenap Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung deklarasi stop perkawinan anak dibawah umur. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Gresik nomer 470/1657/437.79/2018. Kita, sebagai orang tua mempunyai kewajiban untuk mematangkan anak kita dengan Pendidikan dan ilmu pengetahuan,” kata wabup menjelaskan.
Menurut dia, pernikahan sebelum usia 20 tahun itu rentan terhadap Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Mereka terutama wanita mempunyai resiko tinggi (risti) saat kehamilan terutama saat melahirkan. Dari sisi ekonomi juga menambah angka kemiskinan dan mereka biasanya mentalnya belum matang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Wabup Qosim memberi tugas khusus kepada para camat, Kepala Desa dan lurah yang hadir untuk serius mendukung dalam mencegah perkawinan anak.
“Saya tugaskan anda untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun yaitu sampai tamat SMA. Melaporkan setiap perkawinan anak kepada P2T P2A, memperkuat rumah curhat dengan mendirikan rumah curhat di semua desa, dan perhatikan hak-hak anak,” katanya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan anak (KBP3A) Gresik melalui kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno mengatakan, salah satu upaya mencegah perkawinan anak yaitu Pendidikan.
Sekolah Perempuan (sekoper) adalah salah satu solusi dalam pendidikan tersebut. Saat ini Sekolah Perempuan telah direplikasi di 14 desa lainnya termasuk Bawean dengan jumlah murid lebih dari 1.300 perempuan desa kelompok rentan perkampungan desa dan kelurahan.
Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan anak (KBP3A) Gresik.
“Program ini berjaringan dengan institusi-insitusi yang penting untuk meningkatkan akses pemenuhan hak perempuan di Gresik seperti BPJS Kesehatan, RS.Ibnu Sina, Puskesmas, P2TP2A Gresik. Bahkan pihak swasta yang mulai melirik keberhasilan Sekoper”, ujar Adi Yumanto melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol.
Sekoper sebagai model pemberdayaan masyarakat yang menyasar perempuan miskin. Program utama dari Gender Watch ini mampu membuktikan bahwa ada peningkatan kapasitas perempuan pedesaan menjadi kader-kader desa dan telah mempercepat terbukanya akses-akses dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi perempuan. (*/sdm)