Peningkatan Daya Saing UKM Bakpia, Melalui Mekanisasi Peralatan, Perbaikan Manajemen Usaha dan Perlindungan Merek Produk

Oleh Sutrisno, S.Si., M.T.

Bakpia merupakan salah satu makanan khas Yogyakarta. Bagi orang yang berkunjung ke Yogyakarta rasanya belum lengkap jika belum membeli bakpia sebagai oleh-oleh.

Semakin meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta menyebabkan semakin meningkat pula kebutuhan akan bakpia. Semakin meningkatnya kebutuhan akan bakpia di pasaran menyebabkan usaha pembuatan bakpia menjadi usaha yang menjanjikan untuk dikembangkan.

Selain dibuat oleh perusahaan dalam skala besar, saat ini usaha pembuatan bakpia banyak dilakukan oleh usaha kecil dan menengah (UKM).

UKM bakpia harus mendapat perhatian, baik oleh pemerintah melalui disperindag, maupun institusi lain seperti perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakatnya.

Perhatian tersebut menjadi penting karena saat ini di Yogyakarta telah banyak muncul outlet jajanan baru dengan modal besar yang didirikan oleh artis-artis ibukota.

Outlet-outlet jajanan baru dengan modal besar tersebut telah menyebabkan persaingan pasar penyedia oleh-oleh khas Yogyakarta menjadi semakin ketat.

UKM bakpia yang merupakan usaha kecil rumahan dengan manajemen produksi dan usaha sederhana akan terpinggirkan dan gulung tikar kalau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah atau instansi lainnya dalam mengembangkan usahanya.

Permasalahan yang dihadapi oleh UKM bakpia di Yogyakarta dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu permasalahan di bidang produksi, permasalahan di bidang manajemen usaha, dan permasalahan di bidang perlindungan merek produk.

Pada bidang produksi, saat ini banyak UKM yang masih menggunakan peralatan produksi secara sederhana, seperti masih menggunakan alat pengupas kulit ari kacang hijau secara manual dan menggunakan pemanggang bakpia sederhana dengan kapasitas kecil dan tanpa pengatur suhu.

Pada sisi manajemen usaha, saat ini masih banyak UKM bakpia yang belum tertib dalam pembukuannya, keuangan keluarga masih bercampur jadi satu dengan keuangan usaha, sehingga keadaan keuangan usaha menjadi tidak jelas, untung atau ruginya usaha menjadi bias.

Pada bidang perlindungan merek produk, saat ini masih banyak UKM bakpia yang belum mendaftarkan merek produknya di Depkumham RI. Kebanyakan UKM merasa perlindungan merek produk adalah sesuatu yang tidak penting, ada juga yang sudah memandang penting tetapi kurang tahu cara mengurusnya di Depkumhan RI, padahal perlindungan merek produk sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka dari sisi hukum.

Pada saat ini Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNV) Yogyakarta melalui program pengabdian bagi masyarakat (PbM) yang dilakukan oleh Sutrisno, S.Si, M.T. dan Ir. Dyah Rachmawati L., M.T. dengan judul “Peningkatan Daya Saing UKM Bakpia Melalui Mekanisasi Peralatan Produksi, Perbaikan Manajemen Usaha, dan Perlindungan Merek Produk”, telah memberikan bantuan kepada UKM Bakpia 19 Dusun Gebang Wedomartani dan UKM Bakpia 803 Minomartani untuk mengembangkan usahanya.

Permasalahan di UKM Bakpia 19 Dusun Gebang Wedomartani

Pada saat ini untuk mengupas kulit ari kacang hijau sebagai bahan baku pembuatan bakpia masih dilakukan menggunakan alat manual, sehingga proses pengupasannya menjadi lama dan hasil pengupasannya pun menjadi terbatas.

Pada saat ini pembukuan usaha yang dilakukan oleh UKM Bakpia 19 juga masih dilakukan secara tradisional, keuangan usaha dan keuangan keluarga masih dicampur menjadi satu, sehingga keuntungan atau kerugian usaha tidak bisa terdeteksi dengan jelas.

Penyelesaian permasalahan di UKM Bakpia 19 Dusun Gebang Wedomartani
Untuk menyelesaikan permasalahan di bidang produksi, melalui program PbM ini, kami sudah berhasil menyediakan alat pengupas kulit ari kacang hijau semi otomatis dengan daya ΒΌ hp.

Bantuan alat pengupas kulit ari kacang hijau tersebut telah dapat meningkatkan kapasitas produksi UKM Bakpia 19. Berikut adalah foto serah terima alat pengupas kulit ari kacang hijau otomatis.

Serah terima alat pengupas kulit ari kacang hijau. Pada program PbM juga digelar pelatihan pembukuan usaha pada UKM Bakpia 19. (Istimewa)\
Serah terima oven kepada pemilik UKM Bakpia 803
Melalui program PbM ini kami juga telah melakukan pendaftaran merek Bakpia 803 di Depkumham RI. (Istimewa)

 

Permasalahan di UKM Bakpia 803 Minomartani

Pada saat ini untuk memanggang bakpia, UKM Bakpia 803 masih menggunakan alat pemanggang sederhana berupa pan. Dengan menggunakan pan, proses pemanggangan menjadi lama, karena harus dibolak-balik, dan kapasitasnya juga terbatas.

Saat ini UKM Bakpia 19 belum mendaftarkan merek produknya di Depkumham RI, hal ini dikarenakan rumitnya pendaftaran merek produk menurut UKM Bakpia 803, dan biaya pendaftaran yang mencapai sekitar Rp 2.000.000,- menurut UKM Bakpia 803 adalah sesuatu yang memberatkan.

Penyelesaian permasalahan di UKM Bakpia 803 Minomartani
Untuk menyelesaikan permasalahan di bidang produksi, melalui program PbM ini, kami sudah berhasil menyediakan alat pemanggang berupa oven yang representatif. Berikut adalah gambar serah terima oven kepada pemilik UKM Bakpia 803. (*)

(Sutrisno, S.Si., M.T. adalah dosen di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNV) Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *