Bojonegoro–Detakpos.com- Sebanyak 34 pasangan suami-istri yang nikah siri telah nengikuti Istbat Nikah.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Jumat (11/9/2020), diselenggarakan di kantor Kecamatan Malo, Kabupaten Bojobegoro, Jawa Timur.
Diketahui, Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Sidang Itsbat nikah terpadu ini diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malo dan Kecamatan Trucuk di bawah Kementerian Agama Bojonegoro.
Selain itu Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) kab. Bojonegoro juga turut serta dalam terselenggaranya acara tersebut.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu kali ini diikuti sebanyak 34 pasang pengantin, 7 pasang di antaranya warga Kecamatan Trucuk, dan sisanya warga setempat, tutur Sahudi kepala KUA Kecamatan Malo.
Acara sidang itsbat kali ini berjalan lancar dan cepat. Terlihat kantor Kecamatan Malo pada pukul 10.00 WIB.
Pewarta: Rizky
Editor: A Adib