Bojonegoro–Detakpos-Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, hingga akhir Oktober masih belum melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sebanyak 52 ribu lebih.
Padahal persyaratan dalam partisipasi pesta demokrasi di Pilkada Juni 2018 mendatang adalah pemilik e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suhono mengatakan, pihaknya sudah ada kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, untuk masalah jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
Yaitu dengan bukti e-KTP atau surat keterangan bagi penduduk yang belum tercetak. Sebab ada keterbatasan untuk persediaan blangko.
“Dari data yang kami miliki, jumlah total penduduk Bojonegoro adalah 1.308.175 jiwa. Di mana yang sudah wajib e-KTP ada 1.000.394 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perekaman baru 984.694,” terang Suhono, Minggu, (29/10).
Tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru mampu mencetak 937.654 e-KTP, sedangkan untuk 52.040 penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP belum menerima. Sebab masih dalam proses percetakan.
“Ketersediaan jumlah belangko yang kami miliki terbatas, sehingga belum bisa mengakomodasi semuanya. Kendati demikian, kami akan memprioritaskan para pemula,” katanya.
Dia menambahkan, kalau jumlah penduduk yang baru menerima surat keterangan pengganti e-KTP ada 57.616 jiwa. Dan masyarakat yang wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman saat ini masih 15.700 jiwa.
“Dalam dua bulan kami harus mencetak 35.000 e-KTP, dan target tersebut akan diusahakan untuk diselesaikan,” ujar Dia. Pada Pilkada mendatang masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan sementara untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. (*/detakpos)