Gresik – Detakpos – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Gresik, Jawa Timur, menyebutkan dari 19 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilalkades) ada 10 petahana kepala desa (kades) yang berhasil memenangkan pilkades.
“Saya berterima kasih Kepada semua pihak, utamanya jajaran forkompimda yang telah ikut serta mensukseskan pilkades serentak di 19 desa,” kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, di Gresik, Senin (30/10).
Menurut dia, kelancaran pelaksanaan pilkades di 19 desa itu tidak lepas dari peran kepolisian resor (polres) dan kodim yang ikut berperan menjaga stabilitas keamanan sebelum dan selama pelaksanaan pilkades.
Ia mengharapkan cakades terpilih segera melakukan rekonsiliasi di desanya masing-masing. “Keamanan dan stabilitas politik harus dikedepankan untuk pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sesuai data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Tursilowanto Hariogi melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono Senin (30/10), dari 19 desa, di antaranya, ada 10 petahan yang menan dalam pilkades.
“Sedangkan lima petahana kalah,” ucapnya.
Petahana yang terpilih kembali yaitu, Abdul Karim Aly Kades Tanggulrejo Manyar, Miftahul Huda Kades Kandangan Duduksampeyan, Mas’ud Kades Wedoroanom Driyorejo, Edy Suparno Kades Kepuhklagen Wringinanom.
Syafi’i Kades Bunderan Sidayu dan Sujari Kades Mriyunan Sidayu, Maslichan Kades Sukowati Bungah, Khamid Kades Sidorejo Bungah, In’am Kades Ketapanglor Ujungpangkah, Abdul Aziz Kades Daun Sangkapura.
Sedangkan lima petahana yang kalah yaitu cakades Desa Pejangganan Manyar, Panjunan Duduksampeyan, Desa Menganti Kecamatan Menganti, Tebuwung Dukun, dan Karangrejo Ujungpangkah.
Fenomena menarik juga terjadi pada Pilkades Gresik tahun 2017 kali ini, yaitu beberapa desa para cakadesnya masih satu keluarga. Ada 3 Desa yang cakadesnya suami-isteri, yaitu Wedoroanom Driyorejo, Desa Bunderan Sidayu dan desa Sidorejo Bungah.
Sementara cakades yang masih satu keluarga juga terjadi di desa Sukowati Bungah yaitu antara bapak dan anak, Desa Boteng Menganti, ibu dan anak dan di Kecamatan Manyar, ada pertarungan saudara sepupu yang memperebutkan suara memperebutkan tiket sebagai Kades Tanggulrejo.
Menurut Tursilo, faktor munculnya cakades dari dari satu keluarga ini karena adanya aturan Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Pada aturan itu ada aturan cakades minimal 2 orang dan paling banyak 5 orang.
“Karena hanya ada satu cakades dan tidak ada cakades lain yang maju. Maka panitia pilkades setempat menyiasati dengan menyiapkan calon lain yang diambil dari keluarga dekatnya. Hal ini untuk menghindari pembatalan pemilihan. Hal ini sah menurut aturan.” kata Suyotno. (*/sdm/detakpos)