Gunakan Foto Aksi 212, Sumarno Bisa Dianggap Tidak Netral

Gunakan Foto Aksi 212, Sumarno Bisa Dianggap Tidak Netral
Jakarta, detakpos –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu   (DKPP) dalam persidangan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie berpendapat,  Ketua KPUD DKI Jakarta  Sumarno telah bersikap tidak profesional dalam menyelenggarakan rapat pleno tanggal 4 Maret 2017, karena tidak memulai acara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

” Panitia penyelenggara rapat pleno seharusnya proaktif melakukan komunikasi terkait informasi kehadiran masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.” Demikian rilis kuasa hukum pelapor Sukarelawan Cinta Ahok dari  Gani Djemat & Partners yang diterima, Jumat (31/3).

Selain itu panitia penyelenggara rapat pleno seharusnya memiliki SOP dalam menyelenggarakan acara rapat pleno karena merupakan acara resmi kenegaraan.
Ketua KPUD DKI Jakarta juga dinyatakan, seharusnya memiliki kepekaan bahwa dengan memasang foto Aksi Damai 212  maka berpotensi menimbulkan penafsiran masyarakat terkait netralitas Ketua KPUD DKI Jakarta.
 Sumarno mestinya juga menghindari pertemuan dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.
 
“Jika penggunaan atribut parpol di TPS saja dilarang, apalagi mengadakan pertemuan dengan salah satu calon yang sedang berkompetisi,” jelas Jimly.
Sebelumnya  Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliani Zahara Mega, melaporkan resmi kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno sebagai terlapor. 
Adapun yang menjadi dasar diajukan laporan tersebut  adalah tindakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi WhatsApp miliknya. Kemudian adanya pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata pada saat dilakukan pemungutan suara ulang.
Juga tindakan Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perlakuan berbeda kepada pasangan Anies Baswesdan – Sandiaga Uno pada saat rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *