PAN Keukeh Perjuangkan Masa Depan Warga Lewat Dana Abadi Migas

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos-Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat untuk menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Minyak dan Gas Bumi (migas).

Tetapi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bersikukuh agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan kembali, saat penyampaian padangan umum fraksi dalam rapat paripurna.

Pimpinan rapat paripurna, Sukur Prianto mengatakan, dari sembilan fraksi di DPRD, delapan fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan Raperda Dana Abadi.

Sementara yang satu fraksi, yaitu fraksi PAN tetap menginginkan Raperda Dana Abadi dibahas lebih lanjut.”Tadi sudah disampaikan pendapat dari semua anggota fraksi. Di mana Fraksi Golkar meminta agar pembahasan Raperda Dana Abadi Migas dihentikan dan dikembalikan ke eksekutif, selaku pengusul raperda,” kata Sukur Prianto.

Dia menambahkan, rekomendasi dari fraksi Demokrat juga sama. Berupa pembahasan raperda dihentikan. Hal tersebut mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Kalau pembahasan raperda tidak dapat dilanjutkan, karena tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan.”Tetapi fraksi PAN meminta agar ada pembahasan ulang raperda dana abadi, sehingga nantinya bisa diajukan kembali kembali ke Gubernur, supaya bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab akan memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat,” pungkas dia.

Ditambahkan untuk fraksi PKB menginginkan agar raperda dihentikan dan dikembalikan ke eksekutif. Bengitu juga dengan pendapat dari fraksi PDIP, kalau pembahasan Raperda Dana Abadi tidak dapat dilanjutkan.

Sedangkan untuk fraksi Gerindra, tidak menolak atau menerima raperda dana abadi untuk disahkan menjadi perda dana abadi migas.

“Fraksi PPP juga meminta pembahasannya dihentikan. Karena berbagai alasan yang ada. Untuk fraksi PKS, raperda dana abadi belum bisa ditetapkan jadi perda. Dan pendapat fraksi Nasdem-Nuranirakyat, pembahasan dihentikan dan dikembalikan kepada pihak pengusul, yaitu pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro,” terangnya.

Dalam rapat paripurna juga dilakukan pembubaran Panitia Khusus (Pansus), yang membahas raperda Dana Abadi Migas.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *