Blitar–Detakpos-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, mulai mengincar baliho “Juni Bulan Bung Karno”, yang juga disertai gambar Puti Guntur Soekarno.
Mereka ingin menurunkan baliho berukuran 3×4 meter, di Jalan Merdeka Kota Blitar, Selasa (12/6/2018). Namun tindakan itu menuai protes dari warga PDI Perjuangan (PDIP) di kota tersebut.Ketegangan itu sempat memicu perhatian para pengguna jalan di Kota Blitar. “Mbak Puti adalah cucu Bung Karno. Dan, Juni ini kami peringati Bulan Bung Karno. Di baliho itu juga tidak ada predikat Pilkada, termasuk tidak ada nomor 2,” kata Zaenal, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Blitar.
Ia mengatakan, Bung Karno adalah ikon Kota Blitar. Bapak Pendiri Bangsa itu menjadi kebanggaan warga Blitar. Karena di kota kecil itu, bersemayam makam Sang Proklamator itu.
“Izin pemasangan baliho ini sampai akhir Juni,” kata Zaenal.Ia memahami aturan-aturan kampanye Pilkada Jawa Timur, di mana sebuah media disebut alat peraga kampanye jika tertera status sebagai calon Pilkada dan nomor pilihan. Di luar itu, tidak bisa disebut alat peraga kampanye.
Ketentuan Pilkada ini, lanjut dia, berbeda dengan UU Pemilu 2019, di mana konsep kampanye ditambahkan kata “citra parpol.”
Konsep citra parpol pun, kata dia, secara nasional masih menuai pro-kontra. Karena, KPU belum mengeluarkan aturan teknis yang menjelentrehkan konsep itu.“Kami justru menengarai, ada operasi sistematis, dengan menggunakan alat-alat kekuasaan negara, termasuk melalui Panwaslu, untuk menghancurkan kaum nasional.
Terutama di Blitar, basis kaum nasionalis,” kata Zaenal.Panwaslu Kota Blitar berkeyakinan, baliho Juni Bulan Bung Karno bergambar Puti Guntur Soekarno itu melanggar aturan alat peraga kampanye (APK).”Hasil pengamatan kami ada indikasi melanggar aturan pemasangan KPK yang harus ditertibkan.
Disitu ada gambar Puti sebagai cawagub. Yang kebetulan adalah cucunya Bung Karno,” kata Ketua Panwas Kota Blitar Mochlis.Ia mengakui terjadinya upaya penurunan baliho itu, di Jalan Merdeka.
Dan, upaya itu mendapatkan protes keras dari warga PDIP. Hanya, Mochlis mengatakan, dia telah lebih dulu memberitahu PDIP. Itu disertai rekomendasi dari KPU.
“KPU juga mengiyakan. Tapi kami perlu komunikasikan dulu. Karena sebenarnya Panwas itu berhubungan dengan timses. Sedangkan yang memasang ini adalah fraksi,” imbuhnya.
Setelah ketegangan tadi, Panwaslu Kota Blitar akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami akan bahas lagi dengan KPU Kota Blitar, pihak Satpol PP, dan kepolisian,” kata Mochlis.(dib)