Isi Liburan Lebaran, Wujudkan Pariwisata Ramah Anak

JakartaDetakpos-Libur panjang tahun ajaran 2018/2019 pendidikan sekolah dasar dan menengah bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri.Kementrian Pariwisata dengan Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan mengajak melaksanakan pariwisata dengan mengutamakan perlindungan anak.

Demikian dikatakan Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Rabu (13/6). Hal ini mengacu pada tugas dan fungsi KPAI untuk menyampaikan masukan dan usulan perlindungan anak pada berbagai Kementrian dan Lembaga Negara (Pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak) dan penghormatan atas salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yakni melaksanakan rekreasi.

Menurut Susanto, hal tersebut disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster VII Pasal 31, salah satu hak anak adalah pemenuhan atas waktu luang, bermain dan berbudaya yang wajib dilindungi oleh Negara.

”Derasnya animo berwisata mengisi liburan anak-anak dan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara pariwisata dan masyarakat terutama keluarga bahu membahu mewujudkan pariwisata yang ramah anak yang focus terhadap keselamatan anak.

Oleh sebab itu, dia mengimbau orang tua turut memandu dalam memilih dan menentukan tempat hiburan yang diinginkan anak dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi anak sesuai dengan usia dan tumbuh kembang mereka ”Peran orang tua harus mengutamakan keselamatan jiwa anak dengan mencegah segala bentuk kemungkinan terjadinya hal yang tak diinginkan pada anak dengan memasang identitas anak sebelum ke tempat wisata bila diperlukan,”tutur Susanto.

Peran orang tua senantiasa mendampingi anak-anak baik secara langsung atau pun tidak langsung dalam aktivitas liburan anak dengan tetap memperhatikan keperluan dan kebutuhan anak di lokasi pariwisataPeran orang tua diharapkan turut membangun edukasi dengan penuh kasih sayang kepada anak agar kegiatan pariwisata menumbuhkan manfaat, cinta alam dan ramah lingkungan.

”Orang tua harus menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol, pemakaian obat-obat terlarang dan segala jenis narkoba,”(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *