LSM PK PAN Sosialisasi  Program Perhutanan Sosial dl Kedungsumber

BojonegoroDetakpos.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, terus menggelar sosialisasi di kalangan pemerintahan desa. Sabtu malam tadi (9/4/22). Sosialisasi dilakukan terhadap Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, bersama kelompok tani hutan desa setempat,

“Program seperti ini sebenarnya sudah saya harapkan sejak lama. Sejak saya menjadi ketua LMDH. Ini bukti kehadiran dan kepedualian negara terhadap kesejahteraan masyarakat petani hutan, yg berbasis pada lahan hutan,” kata Kardi, Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Hutan yang gundul dan rusak di desanya sudah puluhan tahun dimanfaatkan oleh warganya untuk bertani. Menurutnya, ada skitar 700 hektare luasnya. Sedang petani yang menggarap lahan hutan, skitar 400 kepala keluarga.

Selama ini, menurut Mantan koordinator LMDH se Kabupaten Bojonegoro ini, warga yang menggarap lahan hutan dipungut oleh Perhutani melalui LMDH, sebesar 10 persen tiap panen.

“Jadi LMDH selama ini ya hanya menjadi alat Perhutani saja dan kurang mendapat kepercayaan secara maksimal. Selain itu, LMDH selama ini ya hanya papan nama. Sama sekali kurang berperan dalam pelestatian hutan,” ujarnya.

Terhadap program perhutanan sosial ini, menurutnya sudah pas. Yakni lahan hutan yang rusak dan gundul ini diserahkan pemanfaatannya kepada masyatakat, dan masyarakat tani diwajibkan menghijaukan lagi lahannya dengan tanaman petik non tebang. “Saya yakin, hutan jadi lestari, lingkungan hidup kembali baik, karena petani harus menanam pohon di.lahanya,” katanya penuh optimis.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PK PAN, Alham.M. Ubey, merasa senang dengan pemahaman para kepala desa yang mendukung program perhutanan sosial, seperti Kades Kedungsumber ini.

Menurutnya, sudah seharusnya para Kades peduli terhadap program untuk masyarakat itu.

“Masih banyak, kades yang belum paham. Bahkan ada yang cenderung menolak. Tapi saya bisa memahaminya. Sebab, program ini termasuk baru. Perlu ada sosialisasi dan pencerahan. Karena itu, kami selalu hadir,” kata Alham.

Alham mengajak semua Kades yang di desanya terdapat kawasan hutan, untuk memanfaatkan program ini demi kesejahteraan warganya dan demi kelestarian hutan.

Disebutkan oleh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro ini, dengan disahkannya Kemen LHK No. 287/2022 tentang kawasan hutan dengan perlakuan khusus (KHDPK), merupakan kesempatan bagi masyarakat petani hutan yang selama ini ilegal dalam memanfaatkan lahan hutan, menjadi legal dan sah, karena mendapat persetujuan resmi dari KemenLHK langsung.

“Lahan KHDPK ini memamg diperuntukkan bagi masyarakat petani agar sejahtera, jadi silakan petani mengajukan permohonan kepada Mentri LHK, melalui kelompok tani,” jelasnya.

Pegiat lingkungan hidup di Bojonegoro ini menerangkan, sesuai Kemen LHK No 287/2022 ini, lahan hutan di Bojonegoro yang masuk KHDPK seluas 15.600 hektare lebih.

Menurutnya, sayang kalau petani hutan tidak mengambil ksempatan yang diberikan oleh negara ini. “Ini kesempatan bagi petani pesanggem untuk membuktikan kepada semua pihak, bahwa petani bisa membuat lahan hutan menjadi hijau lagi,” kata mantan Presidum KAHMI Bojonegoro ini.(*).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *