Jakarta–Detakpos-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan cukai terhadap plastik dan kantong plastik yang akan dimulai pada tahun ini, yaitu dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar.
Setelah dikenakan cukai plastik, harga jual kantong plastik mencapai Rp 450-Rp500 per lembar,
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kemenkeu bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis yang mendalam terhadap rencana penerapan cukai plastik.
“Rencana tersebut jangan merugikan kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup,”ungkap Bamsoet, Kamis, (4/7).
Kemenkeu juga diminta menerima masukkan dari masyarakat, terutama dari pihak pengusaha, agar didapat besaran nilai yang sesuai untuk penerapan cukai tersebut.
“Kemenkeu memproduksi cukai plastik dengan ciri kas tertentu agar tidak mudah dibuat tiruannya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.”
Sebelnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerapan bea cukai terhadap kantong plastik perlu memerhatikan berbagai aspek atau efek yang ditimbulkan. Hal itu penting agar keputusan yang diambil terkait hal tersebut tidak memberikan efek negatif di kemudian hari.
“Sama seperti prinsip cukai yang lainnya kita tidak bisa hanya memerhartikan satu dimensi saja,” kata dia, usai rapat kerja sama dengan Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI.(dib)