Bupati :Tidak Punya Modal, PT BBS Sewa EPC Pakai Sistem JO

Pewarta: Jarwati

Bojonegoro Detakpos – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto,  membenarkan sistem joint operation (JO)  dalam sewa tanah early production facilities (EPF), lapangan Banyuurip, yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga dengan EMCL.

Pasalnya PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) tidak memiliki modal untuk menjalankan bisnis dengan sistem perjanjian yang lain.

Pada waktu itu BUMD tidak memiliki modal untuk melakukan pembebasan lahan, yang akan disewa oleh EMCL untuk EPF lapangan minyak dan gas bumi (migas) Banyuurip.

”Di saat yang bersamaan ada pihak ketiga yang menawarkan kerja sama, dan PT BBS tidak perlu mengeluarkan modal sama sekali, ” kata Kang Yoto.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menambahkan, sistem JO dengan mitra tetap menguntungkan PT BBS. Sebab mendapatkan pemasukan, melalui menejemen fee dari sewa tanah untuk EPF Lapangan Banyuurip, baik nilainya 2,5% hasil keuntungan sewa, ataupun 25% dari keseluruhan.

“Kami tetap mendukung semua langkah yang dilakukan oleh BUMD dalam rangka meningkatkan pendapatan mereka. Entah melalui kerja sama ataupun terobosan usaha sendiri, ” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur PT BBS, Tonny Ade Irawan tidak bersedia memberikan komentar terkait sewa EPF lapangan Banyuurip. Dia hanya membenarkan kalau BUMD mendapatkan 25% keuntungan dari sewa.

“Gak komentar dulu, yang jelas kita dapat 25 persen keuntungan bersih dan kita tidak modal apa apa. Selain juga lahan milik mitra,” ungkap Tonny.

Terkait dengan pembayaran pihak ketiga ke PT BBS, pihaknya akan melakukan pengecekan sudah bayar atau belum atas komitmen. “Tapi seingat saya sudah tidak ada tanggungan yang berkaitan dengan sewa tanah EPF lapangan Banyuurip. Karena sewa EPF murni bisnis to bisnis dan sudah selesai semua hak dan kewajibannya baik mitra maupun kami, ” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sewa EPF dimulai pada tahun 2008 sampiai dengan 2015. Dengan dua kali perjanjian, sewa yang pertama memiliki nilai 27.000/meter dan sewa yang kedua 300.000/meter, dengan luas lahan mencapai 19,4 hektare.(*detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *