Pengelola Jalan Tol Dituding “Perkosa” Negara Naikkan Tarif

JakartaDetakpos-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

 ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan  Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol.

”Perusahaan Pengelola jalan Tol “memperkosa” Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu,” kata koordinator Adri Zulpianto di Jakarta, Kamis (14/6).

Selain itu Alasan kenaikan tarif Tol  untuk pemeliharaan Jalan Tol benar benar tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik. ”Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan,”tambah Adri.Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp.2,2 triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp. 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun.Dengan kenaikan Jalan Tol ini, ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut.

”Karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol,”tegas dia.

Kemudian yang paling aneh buat Publik adalah, menurut Adri, masa BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan Tol untuk menaikan tarif tol sesuka suka pengelola jalan Tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *