Pewarta: Jarwati
Bojonegoro–Detakpos-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menandatangi kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara dilakukan di ruang meeting kantor PT BBS Jalan Diponegoro Bojonegoro. Selasa (14/11/2017).
Dalam sambutannya, Direktur PT BBS Tonny Ade Irawan mengatakan jika dalam kesempatan ini PT BBS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro yang diketahui mengalami kendala minim modal namun berusaha memberikan kontribusi maksimal kepada Daerah.
Dengan keterbatasan itulah yang membuat PT BBS harus menggandeng mitra untuk bekerja sama dalam melakukan suatu pekerjaan.
“Dalam kerja sama dengan mitra dibutuhkan perjanjian, sehingga kami menggandeng kejaksaan agar perjanjian dengan mitra dalam melakukan suatu pekerjaan tidak merugikan pihak PT BBS atau pun daerah,” tambahnya.
Selain itu, piutang juga tersebar di beberapa pihak sehingga untuh menagihnya memerlukan bantuan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji menyampaikan semoga dengan dilakukan kerja sama ini pihaknya bisa membantu menyelesaikan permasalahan dari PT BBS.
“Jika ada piutang yang nyantol tidak lancar kita bisa membantu karena memang hal tersebut adalah kewenangan dari Kejari,” tegasnya.(*/detakpos).