Jangan Resah, Hanya Pedagang Tidak Resmi Yang Pindah ke Pasar Banjarjo

BojonegoroDetakpos.com-Pedagang Pasar Kota Bojonegoro tidak perlu resah terkait rencana pemindahan ke Pasar Banjarjo. Sebab mereka yang dipindah adalah pedagang tidak resmi, pedagang lesehan, sore, malam, dan di Trotoar area Pasar Kota.

Demikian pernyataan Ketua Team Delegasi Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Agus Mujiono SH menanggapi berita di salah satu media online tanggal 23 Januari 2021 tentang “Pasar Banjarjo Bojonegoro, Akan dijadikan Pasar Kota Bojonegoro oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.”

Dengan adanya rencana tersebut, lanjut dia, Team Delegasi Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, saat ini telah melakukan audensi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro tentang SK BUPATI SK BUPATI No. 188/461/KEP/412.013/2020 tentang Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.

Menurut dia, rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro adalah sah – sah saja sepanjang sesuai mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang ada.

“Rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan. Koperasi dan Usaha Mikro, dapat ditafsirkan oleh Team Delegasi dengan beberapa tafsir,”ujar Agus Mujiono, Minggu (24/1/21).

Ditegaskan, pedagang Pasar Kota Bojonegoro yang saat ini berkedudukan di wilayah Kelurahan Ledok Wetan tidak perlu resah dengan adanya rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan. Koperasi dan Usaha Mikro.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, dalam audensi dengan Team Delegasi Perkumpulan Pedagang Pasar Kota salah satu Poin kesimpulannya adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, untuk penataan pedagang lesehan, pedagang sore dan malam, pedagang di Trotoar area Pasar Kota untuk dipindahkan di Pasar Banjarjo.

Menurut dia, pedagang lesehan, pedagang sore dan malam, pedagang di trotoar area Pasar Kota yang saat ini berjumlah kurang lebih 600 pedagang memerlukan pasar yang mampu menampung mereka sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegegoro, melakukan penataan pedagang.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, dibsamping saat ini ada Pasar Kota Bojonegoro, yang lama namun untuk selanjutnya dapat membentuk Pasar Kota Bojonegoro 2, 3 dan seterusnya.

“Hal ini disampaikan untuk menjawab keresahan pedagang Pasar Kota Bojonegoro, pasar yang merupakan pasar tradisional terbesar di Bojonegoro,”pungkas Agus Mujiono.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *