Kebutuhan Pupuk Urea di Bojonegoro Tahun Ini Bertambah

BojonegoroDetakpos.com-Kebutuhan pupuk subsidi jenis Urea, Za dan Pupuk organik tahun 2021 ini bertambah lebih banyak dibandingkan kebutuhan tahun 2020.

Sementara luas lahan pertanian yang ditetapkan mencapai 83.197 hektare pada tahun 2020 dan 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Helmy Elizabeth kepada Detakposcom. Dia menjelaskan, meski kebutuhan pupuk Urea, Za dan Pupuk Organik bertambah, namun ada juga kebutuhan pupuk untuk Bojonegoro yang berkurang. ” Kebutuhan pupuk yang turun yaitu SP 36 dan NPK, ” katanya.

Wanita yang kerap dipanggil Helmy ini menjelaskan, untuk kebutuhan pupuk urea tahun ini bertambah menjadi 61.156 ton dibandinhkan tahun 2020 yang hanya 59.576 ton. ”Atau ada kenaikan sekitar 1.580 seribu limaratus delapan puluh ton,” jelasnya.

Sementara pupuk jenis ZA, Helmy menjelaskan mengalami penambahan total sebanyak 3.329 ton untuk tahun ini. Untuk tahun 2020 lanjut dia kebutuhan hanya sebesar 18.439 ton.
” Kebutuhan total tahun ini untuk pupuk jenis ZA sebanyak 21.768 ton,” tegasnya.

Menurut wanita yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Sosial ini, kebutuhan pupuk yang mengalami penurunan adalah SP 36. Untuk tahun 2020 kebutuhan SP 36 untuk wilayah Bojonegori sebanyak 7.640 ton. “Tahun ini kebutuhan SP 36 hanya 2.439 ton ” tuturnya.

Jenis pupuk NPK, menurut dia juga mengalami penurunan untuk kebutuhan wilayah Bojonegoro. Jika tahun 2020, dia menjelaskan kebutuhan NPK sebanyak 42.651 ton maka tahun ini hanya 40.619 ton. ” Atau turun sebanyak 2032 ton,” tegasnya.

Yang terbaru lanjut dia adalah kebutuhan pupuk cair Organik. Tahun 2020, untuk kebutuhan pupuk ini tidak ada. Namun tahun 2021 ini, dia menyatakan ada kebutuhan sebanyak 62. 428 liter. ” Sementara untuk pupuk organik granul naik menjadi 32.651 ton dari tahun sebelumnya sebesar 28.ton,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kenaikan atau penurunan kebutuhan pupuk Helmy menuturkan adalah rekomendasi dari Litbang kementrian Pertanian. Dan data itu tambah dia sudah tercatat di e-RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) tahun 2021. ”Bisa di cek langsung di e- RDKK mereka yang dapat, ” jelasnya.

Dia juga menjelaskan pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang Telah bergabung dalam Kelompok Tani. Selain juga adalah petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK. ” Juga kepemilikan lahan maksimal dua hektare,” katanya.

Pewarta: Eko Nugroho

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *