Maret 2021, PPnBM Kendaraan Bermotor Digratiskan

JakartaDetakpos.com-Pemerintah menggratiskan pajak penjualan atas barang mewah/PPnBM untuk kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 20 Tahun 2021.

Ketua MPR Bambang Seosatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah menyosialisasikan pemberian PPnBM secara gratis tersebut kepada masyarakat, yaitu pemberian insentif akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021, kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021, agar dalam tataran implementasinya dapat disesuaikan.

Pemerintah, menurut Bamsoet, perlu fokus terhadap program dan tujuan dari menggratiskan PPnBM bagi kendaraan bermotor tersebut yaitu untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat serta untuk menggerakkan kembali roda perekonomian.

“Oleh karena itu MPR menyarankan agar pemerintah melakukan perencanaan evaluasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengecek progres kebijakan tersebut,”ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (3/2/21).

Pemerintah agar dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut mampu mendorong penyaluran kredit bank dan menciptakan lapangan kerja.

“Mendorong pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan yakni untuk peningkatan produksi hingga 81.752 unit, namun pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *