Gelar Shalat Idul Fitri di Rumah Bupati, Pemkab Perlu Beri Contoh

BojonegoroDetakpos– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro rencananya akan menggelar shalat Idul Fitri 1441, Minggu ,(24/5), di rumah dinas Bupati Ana Mua’wanah bersama kepala dinas.

Hal itu dinilai anggota DPRD setempat, Lasuri, bukan contoh yang baik.

“Karena di dalam himbauan itu meniadakan shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, diganti sholat Id di rumah, maka tentu Pemkab sebaiknya memberikan contoh atas putusan himbauan yang sudah dibuat, shalst Id di rumah,”ungkap Lasuri, Sabtu, (23/5).

Sebenarnya dalam surat pertama, menurut Lasuri, himbuan dari Bupati itu atas dasar keputusan bersama  Depag, MUI ormas Islam  yang ada.

“Maka tentu akan lebih baik karena jika ada dosa yang diakibatkan dari sebuah keputusan tadi menjadi tanggung jawab bersama dan juga beribadah itu bukan pyur urusan pemerintah tapi urusan umat dan ormas dan  stekeholder keagamaan yang ada di Bojonegoro,”kata Lasuri.

Tapi apapun, menurut Lasuri, Bupati sudah  membuat surat himbauan tentu akan menjadi dasar di masing masing desa untuk menindaklanjuti

“Ada yang saklek menerima keputusan itu ada juga yg lentur dalam menyikapinya,”tambahya.

“Sebagai anggota DPRD tentu kami berpikirian baik bahwa kepala daerah dalam hal ini ingin membatasi pergerakan penyebaran Covid-19.”

Maka menurut Lasuri, sebaiknya putusan himbauan itu sebaiknya harus dilaksanakan oleh semua stekeholder di Bojonegoro.

Seperti dilansir netpitu.com, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan tidak ada yang bertentangan antara surat undangan shalat Idul Fitri di rumah dinas Bupati dengan surat edaran Bupati nomor: 451/246/412.014/2020 tentang pelaksanaan zakat, takbir dan shalat Id.

Nurul Azizah mengatakan, rencana shalat Idul Fitri di rumah dinas Bupati terbatas pada kepala dinas yang akan melakukan tugas pemantauan perayaan Idhul Fitri 1441 H di Bojonegoro.

Nurul juga menampik kabar bahwa surat undangan shalat Id di rumdin dibuat itu atas perintah Bupati.

“Tidak ada perintah Bupati. Karena kepala OPD hari itu punya kewajiban laporan kepada Sekda. Untuk effektifnya, habis laporan tugas dilaksanakan ibadah shalat di rumah (rumdin ),” jelas Nurul Azizah.

Setelah melaporkan hasil pemantauan mereka ( kepala dinas ) di lapangan yang dikoordinasikan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Dewan Masjid Indonesia ( DMI ), lebih efektif jika mereka melaksanakan shalat Id di rumdin Bupati. Jumlah kepala dinas yang shalat pun terbatas yang bertugas di lapangan, tidak semua kepala OPD.

“Setelah sholat Id selesai, mereka akan balik ke rumah masing-masing,” jelasnya, Sabtu, (24/05/2020).

Dengan demikian kepala dinas yang sebelumnya diajak sholat berjamaah di rumdin Bupati tidak melakukan open house.(d/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *