Jakarta-detakpos.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).sudah sangat tepat dan konstitusional.
” justru jika Perppu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional,”kata Arief Poyuono di Jakarta, Rabu (4/01/2023).
Menururnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan bahwa Undang Undang (UU) Cipta Kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki, tentu saja Perppu UU ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki,”tutur
Arief Poyuono.
Terkait tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar, sebab UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara kepada Menko Perekonomian yang tujuannya untuk memperbaiki sistim UU yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera
Justru dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh rakyat melalui Presiden Jokowi dan di setujui oleh DPR RI.
Seperti halnya tugas yang diberikan Presiden untuk menanggulangi covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional juga bisa diselesaikan oleh Menko Perekonomian sebagai ketua KPCPEN dengan hasil yang sangat memuaskan, yaitu dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang dibuktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional rata rata di atas 5% di tahun 2022
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya,”kata Arief Poyuono.(d/2).
Editor: AAdib