Diduga Lakukan Mal-administrasi Pemkab Bojonegoro Diadukan Ke Ombudsman

BojonegoroDetakpos.com- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, turun tangan menyusul laporan ada dugaan mal-administrasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam melakukan relokasi pedagang di Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perlindungan Konsumen “Relawan Indonesia Bojonegoro, Agus Mujiono, mendapat surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Surat tersebut terkait laporannya sebagai kuasa hukum dari seorang pedagang pasar Bojonegoro atas dugaan adanya mal-administrasi yang di duga telah di lakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam melakukan relokasi pedagang di Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro.

“Hari ini, klien kami telah mendapat surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Jatim, tertulis dalam surat tembusan itu juga di kirim ke Ombudsman RI di jakarta, Bupati Bojonegoro dan kami sebagai pelapor.” “kata Agus Mujiono dinkantornya. Rabu (16/3/2022).

Agus mengatakan, surat tembusan dari Ombudsman yang diterima ini tertanggal 10 pebruari 2022, nomer B/057/LM/24.-15/002.2022/II/2022 yang diditujukan ke Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (PPKUKM) Kabupaten Bojonegoro untuk di minta klarifikasi laporan tersebut.

Agus menjelaskan, sebelumnya, laporan dugaan mal-administrasi di duga telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan relokasi yang di nilai telah mengesampingkan hak kepemilikan pedagang Pasar Kota Bojonegoro.

Agus mengungkapkan, pelaporan ini bermula, pada 29 Desember 1992 telah rerjadi perjanjian Kmkerja sama antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi sebagai pengembang dalam proyek pembangunan pasar kota Bojonegoro.

Setelah pembangunan selesai, PT. Alimdo Ampuh Abadi kemudian diberikan kewenangan oleh Pemkab Bojonegoro untuk menjual dan mengalihkan hak pada para pedagang dengan perjanjian sewa beli secara cas dan atau perjanjian sewa beli dengan angsuran.

Ketika itu, klien-nya, melakukan transaksi Perjanjian sewa beli dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi dengan pembelian secara cas toko bedak dan los pasar seharga Rp. 13.500 juta, dengan perjanjian sewa beli dan dengan akta sewa beli yang dibuat di hadapan notaris.

“Menurut klien kami sejak itu, dan selama memiliki dan menempati kios tersebut klien kami selalu membayar SPPT PBB.”Jelasnya.

Lanjut Agus, pada poin perjanjian itu, Pemkab mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan tanda bukti pemegang hak kepada pedagang untuk menempati tempat usaha, namun hingga kini kliennya tak pernah memiliki tanda bukti kepemilikan tersebut.

“Sejak pembelian ditahun 1944 sampai tahun 2022, klien kami tidak pernah menerima bukti tanda kepemilikan hak atas toko bedak dan los pasar Kota Bojonegoro yang di belinya dari Pemkab Bojonegoeo,” Ungkapnya.

Namun, tiba – tiba pada tanggal 3 Januari 2022 lalu, Dinas PPKUKM Bojonegoro beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi pelaksanaan pemindahan Pasar Kota Bojonegoro ke Kota Wisata

Agus menuturkan, Atas dugaan mal- administrasi itu, sebelumnya kliennya saat itu telah menyatakan keberatan dan meminta untuk dilakukan evaluasi atas kebijakan itu, Namun tidak ada titik temu atau kesepakatan.

Kemudian kliennya juga telah berupaya menyelesaikan permasalahan itu mengadukan ke DPRD Bojonegoro, Namun juga tidak ada titik temu atau kesepakatan. Sehingga setelah pihaknya di tunjuk sebagai kuasa hukum pelapor lalu melaporkan hal ini ke Ombudsman.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (PPKUKM) Sukemi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA, menyatakan telah memberikan klarifikasi ke pihak Ombudsman. Namun tindak menrinci ihwal subtansi klarifikasinya

Jawa Timur, turun tangan menyusul laporan dugaan mal-administrasi yang di duga telah di lakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam melakukan relokasi pedagang di Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perlindungan Konsumen “Relawan Indonesia Bojonegoro, Agus Mujiono, mendapat surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Surat tersebut terkait laporannya sebagai kuasa hukum dari seorang pedagang pasar Bojonegoro atas dugaan adanya mal-administrasi yang di duga telah di lakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam melakukan relokasi pedagang di Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Bojonegoro.

“Hari ini, klien kami telah mendapat surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Jatim, tertulis dalam surat tembusan itu juga di kirim ke Ombudsman RI di jakarta, Bupati Bojonegoro dan kami sebagai pelapor.” “kata Agus Mujiono dinkantornya. Rabu (16/3/2022).

Agus mengatakan, surat tembusan dari Ombudsman yang diterima ini tertanggal 10 pebruari 2022, nomer B/057/LM/24.-15/002.2022/II/2022 yang diditujukan ke Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (PPKUKM) Kabupaten Bojonegoro untuk di minta klarifikasi laporan tersebut.

Agus menjelaskan, sebelumnya, laporan dugaan mal-administrasi di duga telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan relokasi yang di nilai telah mengesampingkan hak kepemilikan pedagang Pasar Kota Bojonegoro.

Agus mengungkapkan, pelaporan ini bermula, pada 29 Desember 1992 telah rerjadi perjanjian Kmkerja sama antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi sebagai pengembang dalam proyek pembangunan pasar kota Bojonegoro.

Setelah pembangunan selesai, PT. Alimdo Ampuh Abadi kemudian diberikan kewenangan oleh Pemkab Bojonegoro untuk menjual dan mengalihkan hak pada para pedagang dengan perjanjian sewa beli secara cas dan atau perjanjian sewa beli dengan angsuran.

Ketika itu, klien-nya, melakukan transaksi Perjanjian sewa beli dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi dengan pembelian secara cas toko bedak dan los pasar seharga Rp. 13.500 juta, dengan perjanjian sewa beli dan dengan akta sewa beli yang dibuat di hadapan notaris.

“Menurut klien kami sejak itu, dan selama memiliki dan menempati kios tersebut klien kami selalu membayar SPPT PBB.”Jelasnya.

Lanjut Agus, pada poin perjanjian itu, Pemkab mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan tanda bukti pemegang hak kepada pedagang untuk menempati tempat usaha, namun hingga kini kliennya tak pernah memiliki tanda bukti kepemilikan tersebut.

“Sejak pembelian ditahun 1944 sampai tahun 2022, klien kami tidak pernah menerima bukti tanda kepemilikan hak atas toko bedak dan los pasar Kota Bojonegoro yang di belinya dari Pemkab Bojonegoeo,” Ungkapnya.

Namun, tiba – tiba pada tanggal 3 Januari 2022 lalu, Dinas PPKUKM Bojonegoro beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi pelaksanaan pemindahan Pasar Kota Bojonegoro ke Kota Wisata

Agus menuturkan, Atas dugaan mal- administrasi itu, sebelumnya kliennya saat itu telah menyatakan keberatan dan meminta untuk dilakukan evaluasi atas kebijakan itu, Namun tidak ada titik temu atau kesepakatan.

Kemudian klien-nya juga telah berupaya menyelesaikan permasalahan itu mengadukan ke DPRD Bojonegoro, Namun juga tidak ada titik temu atau kesepakatan. Sehingga setelah pihaknya di tunjuk sebagai kuasa hukum pelapor lalu melaporkan hal ini ke Ombudsman.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (PPKUKM) Sukemi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA, menyatakan telah memberikan klarifikasi ke pihak Ombudsman. Namun dia  tindak menrinci ihwal subtansi klarifikasinya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *