Bojonegoro – Detakpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyelenggarakan focus group discussion (FGD) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (04/12) di Wisma Toyoaji Kapas, yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan ketiga Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua Bapemperda Imam Sutikno mengatakan, FGD dilaksanakan dalam rangka menggali masukkan masukan dari stakeholder terkait, dengan tujuan untuk kesempurnaan Raperda tersebut, sebelum disahkan.
“Kami juga berharap bisa mengakomodir harapan masyarakat Bojonegoro. Makanya mulai dari proses sampai dengan nanti Pengesyahan kita libatkan masyarakat dalam perumusannya. Selain itu juga untuk memberitahukan masyarakat terkait pembuatan Raperda,” ujar dia.
Lebih lanjut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, juga mengungkapkan, Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, diharapkan tenaga kerja Bojonegoro bisa terlindungi, baik keselamatan kerja maupun kesejahteraanya.
“Raperda penyelenggaraan hak-hak disabitas, agar Pemerintah hadir untuk memberikan pemenuhan serta persamaan hak kepada mereka. Dan untuk Raperda BUMDes, diharapkan masyarakat desa bisa mengatur, memberdayakan serta memajukan desanya. Agar tidak bergantung dengan pemerintah Pusat maupun Provinsi, dan Kabupaten,” jelasnya.
Senada diungkapkan oleh narasumber FGD, Bayu Doni Setiawan, Raperda BUMDes diharapkan mampu membangun Indonesia dari desa. Baik itu pembangunan dalam segi insfraktuktur, ekonomi, sosial, dan lainnya.
“Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) hanya bertahan beberapa tahun. Selain itu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga itu itu saja. Jadi butuh penguatan BUMDes. Serta merupakan prioritas pembangunan dari Pemkab Bojonegoro,” ungkap politisi asal partai PDI-P tersebut.(adv).