Gubernur: Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes

SurabayaDetakpos.com Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Untuk Jawa Timur saat ini yang masuk dalam kategori level 1 terdapat sebanyak 18 kabupaten/kota. Diantaranya, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan untuk level 2 sebanyak 16 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember.

Kemudian yang menerapkan level 3 sebanyak 4 kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Atas capaian tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat untuk tidak abai pada penerapan protokol kesehatan. Serta tentunya juga mempercepat vaksinasi.

“Meski banyak yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh lengah. Disiplin prokes harus tetap dilakukan,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Selasa (4/1) sore.

Selain menerapkan prokes ketat dan mempercepat vaksinasi, Gubernur Khofifah juga mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitasnya. Utamanya, dengan terkonfirmasinya varian Omicron yang ada di Jatim. Untuk itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap memastikan situasi kondusif.

“Penularannya memang tidak bisa dihindari. Sehingga saya minta masyarakat untuk tidak panik dan membatasi mobilitas,” katanya.(HMS)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *