Pewarta Jarwati
Bojonegoro – Detakpos– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (05/10,) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kecamatan Balen.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kendala terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Camat Balen, Djuana Poerwiyanto mengatakan, kalau di wilayah Balen hanya ada satu desa yang mendapatkan program PTSL, yaitu Desa Mulyorejo.
Pengukurannya sudah dilakukan dengan jumlah tiga ratus bidang tanah yang masuk program PTSL.
“Kami tidak ikut campur dalam program tersebut. Hanya saja terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Seperti pada program Prona yang menyebabkan kepala desa berurusan masalah hukum,” kata Djuana.
Ditambahkan, 300 bidang tanah yang masuk program di Desa Mulyorejo memang masih belum selesai. Sebab prosesnya sempat istirahat total ketika bulan puasa. Kemudian baru dilanjutkan.
“Keluhan masyarakat hanya soal waktunya kok lama belum jadi sertifikat. Selain itu tidak ada keluhan yang lain,” terangnya.
Sementara itu sekretaris Komisi A, Doni Bayu Setiawan mengungkapkan, agar pemerintah Kecamatan tetap membantu dalam permasalahan pendataan tanah. Sebab hal tersebut tidak hanya urusan dari pemilik tanah, dan pemerintah desa saja.
“Kami juga mengharapkan supaya pemerintah kecamatan melakukan pendataan terhadap bangunan milik pemerintan yang masih berdiri di atas tanah warga,” tegas politisi asal PDIP.