Penawarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Kementerian Perhubungan meminimalkan dampak yang timbul dengan adanya pembangunan jalur rel kereta api (KA) koridor Jakarta-Surabaya.
“Kementerian Perhubungan dalam konsultasi publik beberapa waktu lalu diminta agar mengantisipasi dampak yang timbul dengan adanya pembangunan jalur KA,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurul Azizah, melalui Kabid Tata Lingkungan, Muhayanah.
, di Bojonegoro, Rabu (3/10).
DLH telah melaksanakan konsultasi publik terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal) rencana kegiatan peningkatan kecepatan kereta api (KA) koridor Jakarta – Surabaya.
Dari konsultasi publik pada 14 September di sebuah hotel di Bojonegoro telah disepakati usulan, dan keinginan masyarakat dengan adanya pembangunan jalur KA yang baru.
Selain itu, lanjuut dia, pembangunan rel KA koridor Jakarta-Surabaya juga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam bentuk program “corporate social responsibility”/CSR.
“Konsultasi publik dengan pemerintah kecamatan, juga pemerintah desa yang dilewati pembangunan jalur KA baru,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan ada dua belas kecamatan yang diundang, dan enam puluh sembilan desa sepanjang jalur KA. Mulai dari Kecamatan Padangan sampai dengan Kecamatan Baureno.
“Hasil konsultasi kemarin, banyak yang menanyakan terkait dengan kepadatan lalu lintas jalan perlintasan kereta api, seperti apa nantinya keselamatan masyarakat yang harus dipikirkan oleh Kementerian,” ungkap perempuan yang biasa dipanggil Ana tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau nantinya harus ada pembangunan fly over. Selain itu, juga harus ada CSR yang dikeluarkan untuk masyarakat.
Selanjutnya mereka mengusulkan agar ada penyelesaian problem terkait dengan banyaknya perlintasan KA yang tidak berpalang pintu.
“Masyarakat juga mengusulkan agar ada rest area, dan solusi terhadap sering adanya kecelakaan diperlintasan KA. Mereka meminta pembangunan “flyover” harus masuk dalam Amdal. Serta untuk pembebasan lahan, harus sepadan, dan tidak merugikan masyarakat,” katanya. (*)