Peringati Hari Internasional Melawan Ujaran Kebencian, Indeks KUB Jatim Tembus 77,8%
Surabaya-detakposcom– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus mengajak masyarakat Jawa Timur untuk menyadari bahaya yang ditimbulkan dari adanya ujaran kebencian. Ini penting, karena ujaran kebencian dapat merusak perdamaian, kerukunan bahkan pembangunan.
“Ujaran kebencian atau biasa disebut _hate speech_ ini sangat bahaya, jika dibiarkqn dapat menganggu persadaraan bahkan persatuan bangsa. Karenanya saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menangkal dan melawannya. Terlebih ini bisa menjadi pemicu konflik dan ketegangan, pelanggaran hak asasi manusia berskala kecil bahkan bisa meluas,” ungkap Khofifah, Minggu (18/6).
Ajakan tersebut diserukannya bertepatan dengan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang diperingati setiap tanggal 18 Juni. Peringatan tersebut secara resmi telah ditetapkan bersamaan dengan Resolusi A/RES/75/309 oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa Bangs (PBB).
PBB telah memberikan enam langkah untuk menghadapi ujaran kebencian. *Pertama*, berhenti sejenak untuk meluangkan waktu sebelum membagikan konten secara daring (online) dengan bertanggung jawab. Kedua adalah cek fakta, yakni memverifikasi konten yang ditemui, menelusuri sumber berita atau konten yang dibaca atau akan bagikan ke orang lain.
Ketiga adalah mendidik, yakni membantu untuk meningkatkan kesadaran orang terdekat tentang masalah ujaran kebencian yang dilakukan secara daring dan luring serta menganjurkan perilaku yang bertanggung jawab dan berbagi narasi positif. Keempat, mengkritisi, yakni menanggapi konten kebencian dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran untuk membela mereka yang menjadi sasaran kebencian.
Langkah kelima adalah mendukung, yakni memperluas solidaritas kepada orang yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan menunjukkan bahwa menolak kebencian adalah tanggung jawab masing-masing.
Keenam* adalah melapor, dengan membaca pedoman dan tips platform media sosial yang bertujuan untuk melindungi pengguna dari pelecehan dan ujaran kebencian termasuk pemanfaatan fitur lapor di masing-masing platform media sosial.
“Dengan upaya memitigasi penyebaran dan maraknya ujaran kebencian berdasarkan langkah PBB, mari kita jadikan dan wujudkan lingkungan kita baik online/offline menjadi lingkungan yang penuh kesejukan dan kedamaian,” tuturnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan secara bersama ini, Provinsi Jawa Timur telah mencapai Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) sebesar 77,8% pada tahun 2021. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Indeks KUB secara nasional yang hanya mencapai 72,9%.
“Inilah yang sering saya sebut bagaimana saling membangun mutual respect. Karena Mutual respect ini sangat dibutuhkan untuk bisa menjalin Trust atau kepercayaan satu sama lain,” jelasnya.(pemprov)