Perkuat Juleha dan RPH untuk Perlindungan Halal pada Konsumen

Surabayadetakposcom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur serius dalam mewujudkan industri halal di Jawa Timur. Untuk itu, hari ini, Rabu (24/5/2023), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menggelar Forum Percepatan Industri Halal Jawa Timur di Islamic Centre Surabaya.

Upaya percepatan industri halal di Jatim ini salah satunya diwujudkan dengan penguatan juru sembelih halal atau Juleha dan juga Rumah Potong Hewan (RPH) halal.

Gubernur Khofifah menegaskan penguatan juru Juleha dan rumah potong hewan (RPH) halal ini sangat penting untuk mendukung percepatan industri halal yang ada di Jawa Timur. Sebab keberadaan juleha maupun RPH halal merupakan bagian dari ikhtiar memberikan perlindungan halal bagi konsumen.

“Kita ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan konsumen, bagaimana masyarakat muslim mendapatkan perlindungan kehalalan dari produk yang dikonsumsinya,” kata Gubernur Khofifah.
Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam, ekonomi Jawa Timur didukung ekonomi syariah salah satunya dukungan dari industri halal. Oleh sebab itu, terjaminnya produk yang halal menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Bukan hanya mendapat atensi dari negara-negara muslim di dunia, bahkan saat ini menjadi isu global yang terus berkembang. Tak hanya itu, jaminan produk halal sekarang telah mendapat pengakuan dari World Trade Organization (WTO).

Berdasar data Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022, ternyata ekonomi syariah Indonesia menempati posisi setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.
Penguatan industri halal melalui penguatan juru sembelih halal dinilai penting oleh Gubernur Khofifah lantaran ia menemui masih banyak proses penyembelihan hewan, rumah potong hewan, dan tempat penggilingan daging yang masih belum memenuhi persyaratan untuk menjaga kehalalan.

Sementara untuk memastikan halalnya suatu produk, lanjut Gubernur Khofifah, tidak hanya dilihat dari bahan yang secara syariat memang halal, tetapi juga proses yang dilakukan hingga makanan atau produk itu tersaji.
“Bagaimana mendapatkan ayam yang aslinya halal tapi sebetulnya disembelih tidak dengan cara yang halal maka yang dikonsumsi masyarakat menjadi tidak halal,” katanya.

Selain proses penyembelihan yang halal, Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya proses penyembelihan yang tidak ada unsur penyiksaan terhadap hewan sembelihan. Ia menuturkan bahwa dalam syariat pun hal tersebut juga sudah dijelaskan.
“Kalau itu tidak dilakukan dengan tata cara penyembelihan yang halal, saya khawatir bahwa apa yang sudah kita ikhtiari ini kemudian terjadi bias di lapangan, karena menurut saya tidak sekedar halalnya sebuah proses penyembelihan tetapi ada kategori _animal walfare,_ ” imbuhnya

Ia menegaskan bahwa jaminan produk halal bagi konsumen memang harus benar-benar diperhatikan. Menurutnya meskipun seseorang telah mendapatkan rizki dengan pekerjaan yang halal tetapi butuh asupan yang masuk dalam tubuh yang halal pula.
Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah menilai penting untuk dilakukan pengutan terhadap industri halal di Jatim yang salah satunya melalui penguatan terhadap Juleha dan RPH halal dilakukan dengan peningkatan kapasitas tenaga Juleha dan RPH Jawa Timur.

Penguatan tersebut dilakukan dengan sosialisasi pentingnya Juru Sembelih Halal (Juleha) dan mendesiminasikan upaya-upaya percepatan industri halal di Jawa Timur dan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Di kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan MoU Ketua DPW Juleha Indonesia Jawa Timur dengan Ketua Baznas Jatim. Lalu juga dilakukan penyerahan sertifikat kompetensi Juleha dan Penyelia Halal, Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) RPH (Rumah Potong Hewan) yang secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Khofifah kepada 15 penerima.
Penerima Sertifikat Penyelia Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R): Penyelia Halal RPH-R Kabupaten Lumajang Drh. Doni Afandi, Penyedia Halal RPH-R Kabupaten Blitar Drh. Annas Agung Nugraha, Penyelia Halal RPH-R Kabupaten Bangkalan Raswan, S.Pt, Penyelia Halal RPH-R Kabupaten Malang Drh. Dwi Rachmat Anung Wibowo, Penyelia Halal RPH-R Kabupaten Lamongan Drh. Evi Kumala Dewi.

Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) diberikan kepada Kepala RPH-R Dimoro Kota Blitar, Kepala RPH-R Wajak Kabupaten Malang, Kepala RPH-R Tuban Kabupaten Tuban, Kepala RPH-R Lamongan Kabupaten Lamongan dan Kepala RPH-R Magetan Kabupaten Magetan.

Sedangkan Sertifikat Kompetensi Juleha diserahkan kepada wakil dekan fak peternakan Universitas Brawijaya Dr. Agus Susilo S.pt. MM. MSc. Asean M eng, guru bahasa inggris yang akan berangkat ke New Zealand bulan Agustus sebagai TKI bidang Juleha Haris Oxford, ketua LPMK dukuh setro Surabaya Ahmad Faiz, owner aqiqoh dan peternakan kambing susu Mojokerto Hanin maghfudi, dan pengurus UKM Jatim dan pendamping halal Raja kennysal Silalahi. (*)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *