Perlu Sosialisasi Dana Haji Yang Dikelola BPKH Rp158,77 Triliun

JakartaDetakpis.com- Komisi VIII DPR RI berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mensosialisasikan pengelolaan keuangan haji dengan baik kepada publik. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan dana haji yang dipegang otoritas BPKH. Komisi VIII DPR RI juga menyerukan agar BPKH mengelola keuangan haji dengan penuh amanah.

Demikian bunyi salah satu butir kesimpulan rapat Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DOR RI Ace Hasan Syadzily dengan Kepala BPKH Anggito Abimanyu, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

“Meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai kebijakan pengelolaan keuangan haji,” ujar Ace, membaca butir kesimpulan rapat dilansir dpr.go.id

Dijelaskan Ace, tahun 2021 dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp158,77 triliun atau 101.83 persen melebihi target tahun 2021 sendiri yang sebesar Rp155,92 triliun.

Nilai manfaat yang dikelola sebesar Rp10,51 triliun atau 113.62 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp9,25 triliun. Sementara pendaftaran jemaah baru sebanyak 270.534 jemaah atau 79,13 persen dari target tahun 2021 sebanyak 341.896 jemaah.

Pada bagian lain, lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini, untuk rencana program dan anggaran pengelolaan keuangan haji 2022 disepakati bahwa dana kelolaan sebesar Rp156,23 triliun, pendaftaran jemaah baru sebanyak 450.000 jemaah dan nlai manfaat keuangan haji sebesar Rp9,07 triliun.

Komisi VIII DPR belum menyinggung banyak soal biaya haji tahun 2022. Isu ini perlu pembicaraan lanjutan dengan BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat khusus. “Komisi VIII DPR akan melakukan rapat pada forum panitia kerja secara khusus dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk membahas lebih rinci mengenai masukan atas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M,” ungkap Ace.

Politisi Partai Golkar ini mengimbau Kemenag dan BPKH melakukan koordinasi sinergis kembali, agar penyelenggaraan haji tahun 2022 lebih bermutu dan profesional.

Kedua lembaga pemegang otoritas kebijakan haji ini harus kembali duduk bersama membincang isu perencanaan komponen haji dengan proforsional. Untuk itu, pihaknya berharap, data pengelolaan keuangan haji untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2021 ditata kembali dan diinformasikan ke publik secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *