Bojonegoro – Detakpos – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembuat jamu ilegal dengan bahan dasar jamu dari obat G, di Kecamatan Baureno.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka U dan Y asal Kecamatan Bauren yang telah membuat jamu ilegal dilakukan pada 7 Desember 2019.
Tetapi karena menyangkut banyak stakeholder, maka membutuhkan waktu yang lama, dan baru dirilis, Rabu (08/01).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sangat banyak, dengan berbagai racikan jamu yang dibuat oleh tersangka, kemudian dikemas dan dijual. Di antaranya 653 sachet
jamu tradisional G RMJ merah, 1134 sachet G RMJ hijau, 294 jamu tradisional madura cap kuda, 50 ribu tablet IFIDEX, kemudian mesin penggiling obat,” kata Budi Hendrawan.
Lebih lanjut M Budi Hendrawan menjelaskan, tersangka sudah mulai melakukan hal tersebut sejak tahun 2011. Dengan keuntungan yang diterima setiap harinya mencapai Rp 1,5 juta. “Pelangganya yang datang untuk membeli jamu daftar g tersebut,” pungkasnya.
Masih menurut dia, atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenai Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamab hukuman paling selama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 milliar .
Pewarta: Jarwati
Editor A Adib