Satgas Covid-19 Isyaratkan Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Pekan

JakartaDetakpos.com– Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 memberi sinyal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga enam pekan ke depan.

Hal itu dikarenakan kasus covid terus meningkat. Hingga 13 Juli 2021 dilaporkan ada 47.899 kasus positif baru,

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pada prinsipnya mendukung namun meminta pemerintah mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan PPKM Darurat saat ini, terutama penyebab meningkatnya kasus positif covid-19 selama satu minggu ini.

“Ke depan pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijak sebelum memutuskan perpanjangan PPKM Darurat,”kata Bamsoet, Rabu (13/7/21).

Dia juga meminta pemerintah memaksimalkan program perlindungan sosial dengan cara mempersiapkan skema bantuan sosial, baik tunai maupun non-tunai, khususnya yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, dikarenakan pelaksanaan PPKM Darurat sangat berdampak pada kehidupan perekonomian masyarakat, dan memastikan bantuan tersebut diterima oleh yang berhak dan tepat sasaran.

“Meminta pemerintah mengkompensasi dampak penerapan PPKM Darurat melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN dan optimalisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN.”

Selain iru Mendorong, lanjutnya, pemerintah, selain melakukan PPKM Darurat, juga menambah jumlah testing, tracing, dan memaksimalkan treatment, serta melakukan percepatan program vaksinasi agar program ini bisa mencapai target 2 juta vaksinasi dalam sehari pada Agustus 2021.

“Meminta pemerintah menjamin para pekerja dengan mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor-sektor yang paling terdampak PPKM Darurat, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya, salah satunya dengan memberikan bantuan subsidi kepada perusahaan untuk tetap dapat memberikan gaji kepada karyawannya.”

Dikatakan, seluruh pihak, baik kalangan pemerintah, aparat, maupun masyarakat umum, mematuhi aturan PPKM Mikro maupun PPKM Darurat yang berlaku di wilayah masing-masing, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. MPR menyatakan bahwa kunci keberhasilan dan penanggulangan pandemi covid-19 adalah kerjasama seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *