Jakarta–Detakposcom-Dalam rangka membuat kurva penyebaran Covid-19 menjadi rata, artinya tidak melengkung berbentuk huruf V terbalik, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah intervensi guna meminimalisir penyebaranjj Covid-19.
Dalam hal ini sektor transportasi menjadi sektor yang mendukung pergerakan manusia dan barang, bisa jadi salah satu tempat penyebaran wabah.
Transpotasi umum antar kota diisi oleh penumpang dengan kepadatan yang beragam, hal ini memungkinkan resiko penularan yang tinggi. Pemerintah baru saja menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Larangan mudik menjadi langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari wilayah satu ke wilayah yang lain.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.
larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Setelah larangan mudik bagi ASN,TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah dilakukan pada minggu-minggu yang lalu. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden.
Menyikapi larangan mudik ini Pemerintah telah merumuskan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian Transportasi Pencegahan Penularan Covid-19.
Secara garis besar pedoman dan petunjuk teknis ini mengatur tiga hal yakni, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menganggap pedoman dan petunjuk ini sebagai langkah awal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Mengingat masih ada saja yang ingin mudik ke kampung halaman.
“Penerbitan pedoman dan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan panduan dan pengaturan dari aspek transportasi yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seusai melakukan Rapat Terbatas di kediamannya di Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.
Selain penerbitan pedoman dan petunjuk teknis, perlu dibuat juga sejumlah kebijakan umum mitigasi Covid-19 di sektor Transportasi guna mendukung antisipasi mudik ini. Kebijakan umum yang bisa dilakukan untuk mitigasi di sektor transportasi yakni, kampanye soal manfaat pembatasan sosial, perlu adanya pendataan dan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas sebelum menggunakan transportasi. Selain itu perlu juga dipersiapkan kampanye larangan mudik dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang berpengaruh.
“Dengan mitigasi ini, semoga kita semua dapat mengerti bahwa pembatasan dan antisipasi mudik perlu dilakukan agar kita semua dapat terhindar dari wabah ini,” ujan Menteri.
Sumber: Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas.
Editor : A Adik