Manado–Detakpos– Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan Participating Interest (PI 10%) merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang ada.
Arcandra menjelaskan, PI 10% itu pengelolaannya harus dimiliki seluruhnya oleh BUMD. Di mana BUMD itu sendiri terdiri dari 2 pemilik, 99% milik BUMD, kemudian 1 % boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016.
“Intinya adalah 100% (dikelola) BUMD. Spirit dari Permen ini yang 10% itu jatuh seluruhnya kepada BUMD. Tidak adalagi dibagi kesini, kesana, kemari.” tegas Arcandra, menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu peserta di acara Rakornas Asosiasi Dinas ESDM, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8).
Lebih lanjut Arcandra menyampaikan bahwa PI ini sangat penting, jangan sampai akhirnya menyebabkan dispute antar daerah atau provinsi.
“Jangan sampai yang muncul antara Provinsi dengan Kabupaten berselisih. Peraturan kita clear, yang mana wewenang pusat, wewenang provinsi, dan yang mana hak diberikan kepada kabupaten,” tegas Arcandra lagi.
Dilansir laman resmi Kemen ESDM, Rakornas sendiri diselenggarakan dalam rangka menjalin kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan ESDM di seluruh Provinsi di Indonesia.
Rakornas secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin H. Silangen, dan Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid.(dib)