Bojonegoro Minta PI JTB Sesuai Permen ESDM

Penawarta: Jarwati

Bojonegoro Detakpos – Pemerintah kabupaten (Pemkab)  Bojonegoro, Jawa Timur, penyertaan modal atau “participating interest” (PI) 10 persen unitisasi lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM terbaru.

Bupati Bojonegoro Suyoto, Kamis (23/11), mengatakan pemkab berkeinginan unitisasi lapangan gas JTB memanfaatkan ketentuan yang tertuang di dalam Permen ESDM No. 37 tahun 2016  tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen (Sepuluh Persen) pada Wilayah Minyak dan Gas Bumi.

Namun, ia mengaku  belum mengetahui sistem yang digunakan dalam pengelolaan PI Di JTB. Dalam Permen ESDM yang terbaru itu melarang dalam pengelolaan PI melibatkan pihak ketiga.

“Kami masih menanyakannya kepada pemerintah pusat terkait dengan itu,” ujarnya.

Termasuk, lanjut dia, kemungkinan dalam mengelola PI masih bisa ditangani BUMD sama dengan pengelolaan lapangan Banyuurip Blok Cepu termasuk ada empat BUMD yang ikut mengelola PI.

Di dalam PI lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu yang ikut mengelola yaitu  BUMD Bojonegoro, Provinsi Jatim, Blora dan Provinsi Jawa Tengah. 

“Kami belum bisa memastikannya. Sebab namanya bukan lagi Blok Cepu, dan wilayah “eksplorasi” sorta “eksploitasi” ada di Bojonegoro,” tambahnya.

Karena belum ada kejelasan pihaknya menanyakan kepada Kementerian ESDM melalui surat secara resmi terkait PI pengembangan lapangan gas JTB.

“Tapi kami belum memperoleh jawaban,” ujarnya. (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *