Penawarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan daerah bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) setelah lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saat dikelola KUD Bojonegoro tidak memperoleh PAD. Tapi setelah PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD pemkab ikut mengelola sumur minyak tua baru ada perolehan PAD bagi daerah,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, Rabu (10/10).
Tetapi, kata dia, selama pengelolaan lapangan sumur minyak tua di bawah Koperasi Unit Desa (KUD), sama sekali tidak ada PAD.
“Sejak pengelolaan berpindah dari KUD ke PT BBS, baru daerah memperoleh penghasilan PAD,” kata dia menegaskan.
Oleh karena itu, menurut dia, DPRD sangat mendukung sumur minyak tua dikelola PT BBS. Sebab penanganan sumur minyak tua bisa berjalan dengan baik, apabila dibandingkan dengan sebelumnya.
“Dulu banyak masalah di lapangan sumur minyak tua, Seperti banyaknya pengeboran sumur baru. Kerusakan lingkungan, juga yang lainnya yang mendorong pengelolaan dialihkan kepada BUMD,” kata dia menjelaskan.
Ia mengharapkan kedepannya tidak ada lagi kerusakan lingkungan dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua.
Selain itu, juga harus ada tambahan PAD, meskipun tahun ini ada pemasukan PAD Rp136 juta.
“Setelah nanti ada penambahan modal setoran PAD bisa mencapai Rp1 miliar,” katanya menegaskan.
Direktur PT BBS, BUMD Pemkab Bojonegoro Tonny Ade Irawan membenarkan hal tersebut. Selain PAD, PT BBS juga memberikan bagi hasil kepada desa diwilayah sumur tua.
“Kami menjalankan seluruh prosedur yang dibutuhkan dalam pengelolaan sumur tua, termasuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS termasuk memperhatikan “HSSE”,” ucapnya. (*)