Bojonegoro, detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), tidak banyak (sedikit) mengeluarkan biaya dalam mengelola lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan.
“BUMD (PT BBS) harus seminimal mungkin dalam pengalokasian biaya,” kata Bupati Bojonegoro Suyoto, dalam rapat pembahasan penanganan sumur minyak di Bojonegoro, Senin.
Dalam rapat yang dipimpin Suyoto, juga dihadiri Direktur PT BBS BUMD pemkab Toni Ade Irawan, untuk membahas penanganan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Dandangilo, dan Ngrayon, Kecamatan Kedewan yang sekarang ini diserahkan kepada BBS.
Pada kesempatan itu Direktur PT BBS, BUMD Pemkab Bojonegoro Toni Ade Irawan, mengungkapkan adanya investor di tingkat bawah (penambang) terkait pengaktifan sebanyak 542 sumur minyak tua.
Untuk itu, lanjut dia, biaya yang dibutuhkan masing-masing sumur minyak Rp1 miliar, sehingga keseluruhan biaya pengaktifan mencapai Rp542 miliar.
Tidak hanya itu, kata dia, juga ada “trader” (pemberi uang muka) harian yang sanggup melakukan pembayaran kepada penambang pada kesempatan pertama penambang menyetorkan hasil produksi minyak mentah kepada Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah.
Padahal, lanjut dia, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah bisa melaksanakan “invoice” apabila berbagai persyaratan terkait penyetoran produksi minyak mentah sudah terpenuhi.
Oleh karena itu, ia dalam rapat pembahasan itu mengusulkan BUMD harus menyediakan dana kurang lebih Rp10 miliar.
Selain itu ia berencana akan mengusulkan besarnya biaya pengambilan minyak mentah (tarif angkat angkut) sebesar 70 persen ICP dapat dinaikkan 10 persen sehingga menjadi 80 persen dari ICP.
Menurut dia, Pertamina EP dan BBS akan membahas bersama terkait usulan kenaikan pengambilan minyak mentah, keberadaan “trader”, juga biaya pengaktifan sumur minyak tua, 24 Maret di Jakarta.
“Permasalahan berbagai perizinan termasuk izin lingkungan dan standarisasi angkutan minyak harus diselesaikan sesuai ketentuan,” jelas dia.
Ia menambahkan sesuai dengan arahan dari Dirjen Migas dan Mekopolhukam dalam mengelolaan sumur minyak tua harus berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. (tim detakpos)
“