Bojonegoro – Detakpos – Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tidak ada aturan menjadi dasar penyetoran kontribusi dari pengelolaan sumur tua di wilayah Kedewan oleh KUD Sumber Pangan.
‘’Mereka pernah mengajukan surat kepada kami terkait tata cara pembayaran kontribusi daerah dari sumur tua,’’ kata kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Kamis (3/8/2017).
Dalam surat itu, dia menjelaskan berdasarkan rekomendasi Bupati Bojonegoro Nomor 545/50.412.14/2009. Salah satu poin disebutkan pengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan memberikan kontribusi kepada pemkab.
Dijelaskan, rekomendasi itu hanya berlaku lima tahun, dan sejak 2009 sudah tidak memberikan kontribusi. ” Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi kepada KUD Sumber Pangan karena tidak ada dasar hukumnya,’’ jelasnya.
KUD Sumber pangan menyetorkan dua kali pada April lalu sekitar Rp 22 juta. Karena tidak ada dasar hukumnya maka dianggap sumbangan pihak ketiga dan tidak ada kaitan dengan sumur tua. ‘’Dan siapa pun boleh nyumbang karena itu (pembayaran) ini jangan dijadikan dasar pemkab merestui atau mengizinkan,’’ jelasnya.
Sementara itu kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Supriyanto menyatakan, pengelolaan sumur tua di wilayah Kedewan saat ini dikembalikan sesuai Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. Salah satu syarat harus mendapat rekomendasi bupati unutk mengajukan ke Pertamina.
‘’Dan Bapak Bupati saat ini yang direkomendasi adalah PT. BBS, ini harus dipahami,’’ ungkapnya.
Agus menyatakan sepengetahuan pemkab, KUD Sumber Pangan hanya memiliki hak kelola lima sumur tua. Salah satu di antaranya di Blora, satu sudah didirikan rumah di atasnya dan tiga lainya tidak berproduksi.
“Setahu pemkab ya itu saja, kalau setoran minyak di luar 5 sumur dalam kontrak KUD SP, yg menggunakan DO KUD SP, itu hanya boleh di masa transsisi, bila sudah ada pengelola definitif, itu yang berhak’’ imbuhnya.(tim/detakpos)