Bojonegoro–Detakpos-Pemerinrah Daerah (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tengah mengkaji legalitas penggunaan dan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) SKK Migas ke tim Persibo.
Kajian legalitas itu diperlukan menyusul rencana SKK Migas menyalurkan dana ke tim berjuluk Laskar Angleng Dharmo menghadapi Liga 3 regional Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kadispora Bojonegoro, Amir Syahid menyusul rencana SKK Migas akan menyalurkan dana CSR ke Persibo setelah pertemuan dialog dengan Bupati Bojonegoro Anna Mua’awanah, SKK Migas dan perwakilan supporter Persibo baru baru ini.
“Masih perlu dikaji legalitasnya,”ungkap Kadispora. Hal itu mesti dilakukan untuk mencari payung hukum penyaluran CSR BUMN di luar kemitraan usaha dan bina lingkungan.
Sementara itu anggota DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan dasar hukum di Peraturan Daerah (Perda) penyaluran CSR untuk olahraga seingatnya belum ada. “Seingat saya kok belum ada,”ungkap Lasuri, Jumat, (28/8).
Dikatakan, kalau tidak salah namanya bukan Perda CSR tapi TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan).
Namun Perda tersebut hanya mengatur persentase, ring berapa yang mendapatkan CSR, termasuk bagian , terus NGO mana saja yang bisa ikut serta menyalurkan.
“Terkait dipakai apa saja CSR, klausalnya adalah seingat saya dikomunikasikan dengan Pemkab dalam hal ini Bapeda supaya tidak tumpang tindih,”ungkap anggota Komisi B ini.
Kalau menginginkan CSR untuk olah raga, menurut Lasuri, cukup mencari dasar hukum dan kalau ada dasar yang memperbolehkan maka cukup mengubah perda yang sudah ada.
Lasuri hanya mengingatkan bahwa CSR itu sebenarnya bagaimana perusahaan itu bisa berbagi dan memperhatikan masyarakat terdampak adanya sebuah kegiatan proyek atau perusahaan.
Menurut catatan Kementerian BUMN baru memberikan ‘’lampu hijau” untuk perubahan Peraturan Menteri (Permen) terkait penambahan olahraga sebagai salah satu program dalam penyaluran dana CSR BUMN. Selama ini sesuai aturan Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007 hanya ada dua program yang masuk dalam sasaran menyaluran BUMN yakni kemitraan usaha kecil dan program bina lingkungan (PBL),
Wajar jika penyaluran CSR dari BUMN untuk olahraga pun sempat terhenti mengingat tidak ada payung hukum yang kuat.
Ketua Dewan Pembina supporter Curva Nord Arif Setyawan SH menyatakan, UU Migas no 22 tahun 2001 tentang CSR untuk masyarakat di mana CSR bisa digunakan untuk pengembangan masyarakat Bojonegoro (Pasal 9 ayat 3 UU Migas no 22 2001), baik berupa sektor perekonomian, Sosia dan budaya
Dalam hal ini CSR bisa digunakan untuk mengangkat nama Bojonegoro lewat olahraga sepakbola terutama Persibo Bojonegoro di kancah nasional dan unternasional.
Menurut Arief, Persibo adalah kulture dan sosial kemasyarakatan yang ada di Bojonegoro karena semua kelas berkumpul jadi satu memberikan semangat kebersamaan untuk sebuah fanatisme dearah.(d/2).
Editor: A Adib